Mengatur dan menetapkan tentan Standar Pelayanan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dengan materi Pokok sebagai berikut: - Terdiri dari 6 BAB dan 8 Pasal - Pokok Materi terdiri dari : 1) Ketentuan Umum: 2) Maksud dan Tujuan; 3) Komponen standar layanan; 4) Pelaksanaan Dan Penerapa; 5) Pengaduan; 6) Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat