Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Nomor 5 Tahun 2020

Pedoma Pengelolaan Keuangan BLUD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SUMBAWA, yang terdiri atas 61 Pasal dari X Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Maksud dan Tujuan, Bab III Ruang Lingkup, Bab IV Struktur Anggaran, Bab V Perencanaan dan Penganggaran, Bab VI Pelaksanaan dan Penatausahaan, Bab VII Pelaporan dan Pertanggungjawaban, VIII Pembinaan dan Pengawasan, Bab IX Ketentuan Lain-lain, Bab X Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pedoma Pengelolaan Keuangan BLUD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumbawa
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sumbawa
Tanggal Penetapan
20 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
20 Januari 2020
Tanggal Berlaku
20 Januari 2020
Sumber
Berita daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2020 Nomor 5
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumbawa
Bidang
Halaman ini telah diakses 498 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan