PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SUMBAWA, yang terdiri atas 61 Pasal dari X Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Maksud dan Tujuan, Bab III Ruang Lingkup, Bab IV Struktur Anggaran, Bab V Perencanaan dan Penganggaran, Bab VI Pelaksanaan dan Penatausahaan, Bab VII Pelaporan dan Pertanggungjawaban, VIII Pembinaan dan Pengawasan, Bab IX Ketentuan Lain-lain, Bab X Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat