Hak Asasi Manusia - BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN LEPAS
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN
ABSTRAK:
Penyelenggaraan bantuan hukum bertujuan untuk menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan, mewujudkan hak konstitusional warga negara Indonesia sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum. Keberadaan masyarakat miskin dalam menghadapi persoalan hukum perlu diberikan pelayanan bantuan hukum secara cuma-cuma dan pemerintah daerah berperan mengalokasikan anggaran guna pemberian bantuan hukum. Dalam rangka menjamin kepastian hukum dalam pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kabupaten Lombok Utara perlu diatur melalui peraturan daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 39 Tahun 1999, UU No. 18 Tahun 2003, UU No. 26 Tahun 2008, UU No. 16 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 42 Tahun 2013, 8. PermenkumHAM No. 10 Tahun 2015
Penyelenggaraan Bantuan Hukum dimaksudkan untuk :
a. mewujudkan hak konstitusional setiap masyarakat sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan dalam hukum;
b. membantu masyarakat miskin terhadap masalah hukum yang dihadapi;dan
c. meningkatkan kesadaran dan pengetahuan hukum pada setiap masyarakat miskin yang menghadapi masalah hukum.
Penyelenggaraan Bantuan Hukum bertujuan untuk :
a. menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan;
b. mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum;
c. menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di Daerah;dan
d. mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2019.
-
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penganggaran bantuan hukum diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan penyaluran dana bantuan hukum diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan pelaksanaan anggaran bantuan hukum diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Utara Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK:
• bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Jo. Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Peraturan daerah ini mengatur:
1. KETENTUAN UMUM;
2. JUMLAH KEANGGOTAAN BPD ;
3. KELEMBAGAAN BPD;
4. FUNGSI DAN TUGAS BPD;
5. HAK, KEWAJIBAN DAN WEWENANG BPD;
6. PERATURAN TATA TERTIB BPD ;
7. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN ;
8. PENDANAAN ;
9. KETENTUAN LAIN-LAIN ;
10. KETENTUAN PERALIHAN ;
11. KETENTUAN PENUTUP ;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku maka ketentuan tentangPengangkatan Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Badan Permusyawaratan Desa dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
• Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengisian keanggotaan BPD dan penetapan wilayah pemilihan diatur dengan Peraturan Bupati;
• Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan fungsi dan tugas BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dan Pasal 45 diatur dalam Peraturan Bupati;
• Besaran tunjangan BPD ditetapkan oleh Bupati;
• Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan ini ditetapkan
41
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Utara Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGELOLAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH KABUPATEN UNTUK PENANGGULANGAN KEADAAN DARURAT
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar manusia secara adil, merata dan berkelanjutan maka diperlukan persediaan pangan yang cukup baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata dan terjangkau;
b. bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara berkewajiban menyediakan dan mengelola cadangan pangan untuk menanggulangi keadaan darurat guna mewujudkan ketahanan pangan masyarakat
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi;
• Perda ini mengatur:
1. KETENTUAN UMUM;
2. PELAKSANAAN CPPK;
3. PEMBIAYAAN;
4. MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN;
5. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2019.
-
-
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Utara Nomor 08 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 08, http://jdih.lombokutarakab.go.id/
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, sehingga menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan sesuai ketentuan Pasal 316 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019. Maka berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
Pasal 18 ayat (6) Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015, Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 semula berjumlah Rp. 1.170.475.036.183,67 bertambah sejumlah Rp. 14.832.549.557,.93, sehingga menjadi Rp. 1.185.307.585.741,60
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2019.
-
-
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Utara Nomor 40 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, Bagian Hukum Kab. Lombok Utara
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI LOMBOK UTARA NOMOR 19 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
untuk menyesuaikan pelaksanaan pengelolaan hibah dan/atau bantuan sosial yang bersumber dari APBD sebagaimana diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2012 tentang Tatacara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu diubah
UU Nomor 17 Tahun 2003
UU Nomor 1 Tahun 2004
UU Nomor 15 Tahun 2004
UU Nomor 17 Tahun 2013
UU Nomor 9 Tahun 2015
PP Nomor 6 Tahun 1988
PP Nomor 57 Tahun 2005
PP Nomor 58 Tahun 2005
PP Nomor 79 Tahun 2005
Permendagri Nomor 13 Tahun 2006
Permendagri Nomor 32 Tahun 2011
Perda Kab. Lombok Utara Nomor 3 Tahun 2015
1. Ketentuan Pasal 1 diubah
2. Ketentuan Pasal 4 diubah
3. Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 4A,
4. Ketentuan Pasal 5 ayat (3), ayat (5) dan (6) diubah,
5. Ketentuan Pasal 7 Ayat (2) dan Ayat (4) diubah
6. Ketentuan Pasal 9 Ayat (1) diubah dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1A)
7. Ketentuan Pasal 10 ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (4),
8. Ketentuan Pasal 12 Ayat (2) diubah
9. Ketentuan Pasal 18 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (7)
10. Diantara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu) Pasal
11. Diantara Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (1A) dan ayat (1B),
12. Ketentuan Pasal 21 diubah
13. Diantara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 26A dan Pasal 26B
14. Ketentuan Pasal 31 ayat (6) diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
Perbub Lombok Utara Nomor 19 Tahun 2012
-
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Utara Nomor 25 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, Bagian Hukum Kab. Lombok Utara
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI LOMBOK UTARA NOMOR 35 TAHUN 2017 TENTANG PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK
ABSTRAK:
untuk kelancaran pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Lombok Utara, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 35 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak
UU Nomor 26 Tahun 2008
UU Nomor 12 Tahun 2011
UU Nomor 6 Tahun 2014
UU Nomor 23 Tahun 2014
PP Nomor 43 Tahun 2014
Permendagri Nomor 112 Tahun 2014
Permendagri Nomor 82 Tahun 2015
Perda Kab. Lombok Utara Nomor 14 Tahun 2016
Perbub Lombok Utara Nomor 35 Tahun 2017
(1) Surat suara dinyatakan sah apabila :
a. surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS;
b. tanda coblos hanya terdapat pada 1 (satu) kotak segi empat yang memuat satu calon;
c. tanda coblos terdapat dalam salah satu kotak segi empat yang memuat nomor, foto dan nama calon yang telah ditentukan;
d. tanda coblos lebih dari satu, tetapi masih di dalam salah satu kotak segi empat yang memuat nomor, foto, dan nama calon; dan/atau
e. tanda coblos terdapat pada salah satu garis kotak segi empat yang memuat nomor, foto, dan nama calon.
(2) Surat suara dinyatakan tidak sah apabila :
a. surat suara yang tidak ditandatangani oleh Ketua KPPS;
b. surat suara yang dirobek baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja;
c. surat suara yang dicoblos lebih dari satu tanda gambar calon Kepala Desa;
d. surat suara yang dicoblos di luar garis batas tanda gambar calon Kepala Desa;
e. surat suara yang dicoblos di dalam tanda gambar dan di luar tanda gambar;
f. surat suara yang di dalamnya terdapat tulisan atau coretan;
g. surat suara yang dicoblos dengan alat selain alat yang telah disediakan panitia, misalnya api rokok atau alat lainnya; dan
h. surat suara yang tidak ada bekas coblosannya sama sekali
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERUBAHAN NOMOR 35 TAHUN 2017 TENTANG PELAKSANAAN PEMILIHAN
KEPALA DESA SERENTAK
-
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Utara Nomor 23 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Angkutan di Perairan
ABSTRAK:
Pemberian izin dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan dan pengawasan serta pencegahan atas kegiatan penggunaan sumber daya alam, sarana prasarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. Sebagai suatu instrument yuridis dalam mengarahkan atau mengendalikan kegiatan pengangkutan dan/atau pemindahan penumpang dan/atau barang dengan menggunakan kapal sebagai pelaksanaan otonomi daerah dan tugas pembantuan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah daerah, maka perlu menetapkan pedoman tentang pemberian izin usaha di perairan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Angkutan Di Perairan.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, PeraturanPemerintahNomor 20 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 15 Tahun 2016
Ketentuan Umum, Izin Usaha Angkutan Di Perairan, Tata Cara Pengajuan Izin, Kewajiban Pemegang Izin, Sanksi Administratif, Berakhir atau Batalnya Izin Usaha, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2019.
-
-
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Utara Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK UTARA PADAPERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN LOMBOK UTARA
ABSTRAK:
• bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan mengembangkan perekonomian daerah serta sebagai upaya pemerintah daerah dalam menggali sumber pendapatan asli daerah dan meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah, pemerintah daerah perlu melakukan penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lombok Utara;
• bahwa untuk memberikan landasan hukum terhadap penyertaan modal daerah sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, perlu mengatur penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lombok Utara dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lombok Utara
• Penyertaan modal pemerintah daerah dilakukan pada PDAM.
• Penyertaan modal pemerintah daerah) berupa uang.
• Penyertaan modal pemerintah daerah adalah merupakan kekayan daerah yang dipisahkan.
• Besarnya penyertaan modal pemerintah daerah dalam bentuk uang sebesar Rp. 50.000.000.000,- (Lima Puluh Milyar Rupiah) yang akan disertakan secara bertahap selama 5 (lima) tahun dan terhitung mulai tahun 2019.
• Besarnya penyertaan modal pada tahun 2019 sebesar Rp. 7.000.000.000,- (Tujuh Milyar Rupiah).
• Untuk besaran penyertaan modal pada tahun-tahun selanjutnya sampai dengan tahun 2023, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan dianggarkan pada APBD tahun anggaran berkenaan.
• Besarnya penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PDAM sampai dengan bulan Desember 2018 secara kumulatif sebesar Rp. 21.000.000.000,-(Dua Puluh Satu Milyar Rupiah) dengan rincian sebagai berikut : a. Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah); b. Penambahan Penyertaan Modal pada Perubahan Anggaran Tahun 2013 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah); dan c. Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp. 4.000.000.000,- (Empat Milyar Rupiah); d. Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp. 2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah); e. Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. 4.000.000.000,- (Empat Milyar Rupiah); f. Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp. 4.000.000.000,- (Empat Milyar Rupiah); dan g. Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Empat Milyar Rupiah)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2019.
-
• Penambahan, pengurangan dan Penarikan modal penyertaan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Utara Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengadaan Barang/Jasa Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 77 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengadaan Barang/Jasa Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 15, Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 12 Tahun 2013, Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 12 Tahun 2016
Ketentuan Umum, Sumber Dana Pengadaan Barang/Jasa, Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa, Pengawasan dan Pengaduan Masyarakat, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2019.
-
-
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Utara Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (6) dan ayat (7), Pasal 28 ayat (5) dan ayat (6), Pasal 40 ayat (3) dan Pasal 44 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018.
PENGELOLAAN KEUANGAN DESA; TERDIRI DARI VII BAB DAN 88 PASAL, MENGATUR HAL-HAL SEBAGAI BERIKUT:
1. KETENTUAN UMUM;
2. KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA;
3. APB DESA;
4. PENGELOLAAN;
5. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
6. KETENTUAN LAIN-LAIN;
7. PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2019.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
31
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat