PENGELOLAAN KEUANGAN DESA; TERDIRI DARI VII BAB DAN 88 PASAL, MENGATUR HAL-HAL SEBAGAI BERIKUT: 1. KETENTUAN UMUM; 2. KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA; 3. APB DESA; 4. PENGELOLAAN; 5. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; 6. KETENTUAN LAIN-LAIN; 7. PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat