• Perda ini mengatur: 1. KETENTUAN UMUM; 2. PELAKSANAAN CPPK; 3. PEMBIAYAAN; 4. MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN; 5. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; 6. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat