Penyelenggaraan Bantuan Hukum dimaksudkan untuk : a. mewujudkan hak konstitusional setiap masyarakat sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan dalam hukum; b. membantu masyarakat miskin terhadap masalah hukum yang dihadapi;dan c. meningkatkan kesadaran dan pengetahuan hukum pada setiap masyarakat miskin yang menghadapi masalah hukum. Penyelenggaraan Bantuan Hukum bertujuan untuk : a. menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan; b. mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum; c. menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di Daerah;dan d. mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat