1. Ketentuan Pasal 1 diubah 2. Ketentuan Pasal 4 diubah 3. Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 4A, 4. Ketentuan Pasal 5 ayat (3), ayat (5) dan (6) diubah, 5. Ketentuan Pasal 7 Ayat (2) dan Ayat (4) diubah 6. Ketentuan Pasal 9 Ayat (1) diubah dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1A) 7. Ketentuan Pasal 10 ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (4), 8. Ketentuan Pasal 12 Ayat (2) diubah 9. Ketentuan Pasal 18 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (7) 10. Diantara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu) Pasal 11. Diantara Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (1A) dan ayat (1B), 12. Ketentuan Pasal 21 diubah 13. Diantara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 26A dan Pasal 26B 14. Ketentuan Pasal 31 ayat (6) diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat