Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, Bagian Hukum Kab. Lombok Utara
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI LOMBOK UTARA NOMOR 35 TAHUN 2017 TENTANG PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK
ABSTRAK:
untuk kelancaran pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Lombok Utara, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 35 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak
UU Nomor 26 Tahun 2008
UU Nomor 12 Tahun 2011
UU Nomor 6 Tahun 2014
UU Nomor 23 Tahun 2014
PP Nomor 43 Tahun 2014
Permendagri Nomor 112 Tahun 2014
Permendagri Nomor 82 Tahun 2015
Perda Kab. Lombok Utara Nomor 14 Tahun 2016
Perbub Lombok Utara Nomor 35 Tahun 2017
(1) Surat suara dinyatakan sah apabila :
a. surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS;
b. tanda coblos hanya terdapat pada 1 (satu) kotak segi empat yang memuat satu calon;
c. tanda coblos terdapat dalam salah satu kotak segi empat yang memuat nomor, foto dan nama calon yang telah ditentukan;
d. tanda coblos lebih dari satu, tetapi masih di dalam salah satu kotak segi empat yang memuat nomor, foto, dan nama calon; dan/atau
e. tanda coblos terdapat pada salah satu garis kotak segi empat yang memuat nomor, foto, dan nama calon.
(2) Surat suara dinyatakan tidak sah apabila :
a. surat suara yang tidak ditandatangani oleh Ketua KPPS;
b. surat suara yang dirobek baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja;
c. surat suara yang dicoblos lebih dari satu tanda gambar calon Kepala Desa;
d. surat suara yang dicoblos di luar garis batas tanda gambar calon Kepala Desa;
e. surat suara yang dicoblos di dalam tanda gambar dan di luar tanda gambar;
f. surat suara yang di dalamnya terdapat tulisan atau coretan;
g. surat suara yang dicoblos dengan alat selain alat yang telah disediakan panitia, misalnya api rokok atau alat lainnya; dan
h. surat suara yang tidak ada bekas coblosannya sama sekali
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERUBAHAN NOMOR 35 TAHUN 2017 TENTANG PELAKSANAAN PEMILIHAN
KEPALA DESA SERENTAK
-
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Utara Nomor 25 Tahun 2018
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA SERTA PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA DI KABUPATEN LOMBOK UTARA TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, SITUS UJDIH KAB. LOMBOK UTARA
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LOMBOK UTARA NOMOR 47 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA SERTA PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA DI KABUPATEN LOMBOK UTARA TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perubahan tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa serta prioritas penggunaan Dana Desa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 225/PMK.07 / 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 50/PMK.07 /2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 47 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Serta Prioritas Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Lombok Utara Tahun Anggaran 2018
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008 ; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.07/2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07 /2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199 /PMK.07/2017; Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 15 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 10 Tahun 2017; Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 46 Tahun 2017.
TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA SERTA PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA DI KABUPATEN LOMBOK UTARA TAHUN ANGGARAN 2018; TERDIRI DARI 2 PASAL PERUBAHAN; MENGATUR DAN MERUBAH HAL-HAL POKOK SEBAGAI BEIRKUT:
1. Ketentuan Pasal 1 diantara angka 3 dan angka 4 disisipkan 1 angka yaitu angka 3a sehingga Pasal 1;
2. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga Pasal 8;
3. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga Pasal 9;
4. Ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf b, ayat (3), ayat (4) diubah dan ditambahkan satu ayat yaitu ayat (6), sehingga Pasal 18;
5.Ketentuan Pasal 19 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diubah sehingga Pasal 19; dan
6. Ketentuan Pasal 20 diubah, sehingga Pasal 20
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2018.
PERATURAN BUPATI LOMBOK UTARA NOMOR 47 TAHUN 2017
TIDAK ADA
TIDAK ADA
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Utara Nomor 26 Tahun 2018
PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK UTARA NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LOMBOK UTARA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, SITUS UJDIH KAB. LOMBOK UTARA
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LOMBOK UTARA NOMOR 37.A TAHUN 2017 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK UTARA NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LOMBOK UTARA
ABSTRAK:
-bahwa sehubungan dengan adanya perubahan perhitungan kemampuan keuangan daerah Kabupaten Lombok Utara dari kemampuan keuangan rendah ke sedang, sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional maka perlu melakukan penyesuaian terhadap besaran Tunjangan Komunikasi Insentif (TKI), tunjangan reses, dan dana operasional;
-bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu dilakukan perubahan Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 3A Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Utara perlu dilakukan perubahan
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 ; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 3 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 4 Tahun 2017;
PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK UTARA NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LOMBOK UTARA; TERDIRI DARI II PASAL PENGATURAN; MERUBAH DAN MENGATUR HAL-HAL POKOK SEBAGAI BERIKUT:
1. Ketentuan Pasal 2 ayat (2) diubah ;
2. Ketentuan Pasal 9 ayat (2) diubah;
3. Diantara Ketentuan Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 Pasal yaitu Pasal 9A;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2018.
PERATURAN BUPATI LOMBOK UTARA NOMOR 37.A TAHUN 2017 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK UTARA NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LOMBOK UTARA
TIDAK ADA
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Utara Nomor 26 Tahun 2020
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, Berita Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 26 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 20 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355 ); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Lombok Utara di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4872); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028); Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340); Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693); Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah Provinsi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 tentang perubahan atas Peratutan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2011 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5209); Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun
2007 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 525); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1560); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 3 tahun 2015 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Lombok Utara Tahun 2010 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 45).
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021, yang terdiri atas 24 Pasal ketentuan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Tidak Ada
Tidak Ada
28 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Utara Nomor 26 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, Bagian Hukum Kab. Lombok Utara
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN UJIAN PENYESUAIAN IJAZAH PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK UTARA
ABSTRAK:
Dalam rangka kelancaran pelaksanaaan ujian penyesuaian ijazah di Kabupaten LKombok Utara, maka seesuai ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Kepala BKN Nomor 33 Tahun 2011 tentang kenaikan pangkat Bagi PNS yang memperoleh surat tanda tamat belajar/ijazah, perlu mengatur Pelaksanaan Ujian Penyesuain Ijazah bagi PNS di lingkungan Pemerintah Kab. Lombok Utara
UU Nomor 26 Tahun 2008
UU Nomor 12 Tahun 2011
UU Nomor 5 Tahun 2014
UU Nomor 23 Tahun 2014
PP Nomor 7 Tahun 1977
PP Nomor 99 Tahun 2000
PP Nomor 18 Tahun 2016
PP Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Kepala BKN Nomor 33 Tahun 2011
Perda Kab. Lombok Utara Nomor 15 Tahun 2016
Peserta UKPPI adalah PNS yang akan diusulkan mendapatkan kenaikan pangkat pilohan karena memperoleh STTB/ijazah setingkat lebih tinggi, dan berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku disyaratkan mengikuti dan lulus UKPPI
Tahapan Pelaksanaan Ujian dan Berkas Pesryaratan
Materi Ujian Penyesuaian Ijazah
Kriteria Kelulusan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2019.
-
-
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Utara Nomor 26 Tahun 2023
REMUNERASI-PADA-UNIT-PELAKSANA/TEKNIS DINAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2023/NO.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Remunerasi Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lombok Utara
ABSTRAK:
dalam rangka memberikan motivasi dalam peningkatan
pelayanan yang bermutu dan berkesinambungan serta sebagai
bentuk penghargaan atas pekerjaan dan kinerja pejabat
pengelola dan pegawai pada Unit Pelaksana Teknis Dinas
Badal Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah
Kabupaten Lombok Utara, maka sesuai ketentuan Pasal 23
dan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
79 Tahun 2O18 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Remunerasi
Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Badan l,ayanan Umum
Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lombok
Utara;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OI4
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023
5. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2OO5
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2O16
7. Peraturan Menteri Dala'n Negeri Nomor 79 Tahun 2O18
8. Peraturan Daerah Kabupaten Ipmbok Utara Nomor 15
Tahun 2016
9. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor I
Tahun 2022
1. bab 1 memuat ketentuan umum yang mencakup 4 bagian, bagian satu mengatur pengertian-pengertian, bagian 2 mengatur tujuan, bagian 3 prinsip-prinsip, bagian 4 ruang lingkup
2. bab 2 memuat penerima dan komponen remunerasi yang mencakup dua bagian, bagian 1 mengatur tentang penerima remunerasi yaitu
a. pejabat pengelola;
b. pegawai BLUD;
c. dewan pengawas; dan
d. sekretaris dewan pengawas.
bagian kedua mengatur tentang komponen remunerasi yaitu
a. gaji yaitu imbalan keja berupa uang yang bersifat tetap setiap bulan;
b. tunjangan tetap yaitu imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan
pendapatan diluar gaji setiap bulan;
c. insentif yaitu imbalan keja berupa uang yang bersifat tambahan
pendapatan di luar gaji;
d. bonus atas prestasi yaitu imbalan kerja berupa uang yang bersifat
tambahan pendapatan di luar gaji, tunjangan tetap dan insentif, atas
prestasi kerja yang dapat diberikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun
anggaran setelah RSUD memenuhi syarat tertentu;
e. pesangon yaitu imbalan kerja berupa uang santunan purna jabatan
sesuai dengan kemampuan keuangan; dan/atau
f. pensiun yaitu imbalan kerja berupa uang.
3. bab 3 memuat penyusunan dan penetapan remunerasi yang mencakup penyusunan yaitu
Dalam penyusunan remunerasi pada UPTD BLUD RSUD Bupati dapat
membentuk Tim Remunerasi yang keanggotaannya berasal dari unsur :
a. perangkat daerah yang membidangi kegiatan BLUD;
b. perangkat daerah yang membidangi pengelolaan keuangan daerah;
c. perguruan tinggi; dan
d. lembaga profesi.
4. bab 4 memuat ketentuan monitoring dan evaluasi yaitu
1. Dewan Pengawas melakukan monitoring terhadap pelaksanaan pemberian
remunerasi pada UPTD BLUD RSUD.
2. Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada
Bupati melalui Kepala Dinas sebagai bahan evaluasi.
5. bab 5 memuat ketentuan sanksi yaitu
1. Pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan seiama 3 (tiga) hari
berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam satu bulan, dikenakan
pemotongan insentif yang diterima sebesar 5% (lima persen);
2. Pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan selama lebih dari 3
(tiga) hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam satu bulan,
dikenakan pemotongan insenl,if yang diterima sebesar 5% (lima perseni
per hari;
3. Pegawai yang mengambil cuti, tidak menerima insentif sesuai jumlah hari
kerja selama masa cuti;
4. Pegawai yang menjalani tugas belajar, tidak mendapat insentif selama
tugas belajar;
5. Pegawai yang tidak mengikuti apel pagi hari senin selama 3 (tiga) kali
atau lebih dalam satu bulan, dikenakan pemotongan insentif yang
diterima sebesar 5o/o (lins persen)
6. bab 6 memuat ketentuan lain-lain yaitu
Remunerasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bupati ini, tidak berlaku
bagi pegawai pada UPTD BLUD RSUD yang dilaksanakan berdasarkan kontrak
kinerja dengan pihak ketiga (outsourcingl.
7. bab 7 memuat ketentuan penutup yaitu
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Iombok
Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2023.
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Utara Nomor 27 Tahun 2021
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LOMBOK UTARA TAHUN 2022
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, Berita daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2021 Nomor 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 65 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah daerah wajib Menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan RKPD provinsi.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2022.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485); Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Lombok Utara di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4872); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038 ); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LOMBOK UTARA TAHUN 2022. Terdiri dari 9 Pasal
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Utara Nomor 27 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, Bagian Hukum Kab. Lombok Utara
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PELAKSANAAN PINJAMAN DAN KERJASAMA PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN LOMBOK UTARA
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 87 ayat (5) dan Pasal 91 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, dalam meningkatkan kualitas layanan perlu adanya pedoman pelaksanaan pengelolaan pinjaman dan tata cara kerja sama pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lombok Utara
UU Nomor 17 Tahun 2003
UU Nomor 1 Tahun 2004
UU Nomor 26 Tahun 2008
UU Nomor 36 Tahun 2009
UU Nomor 44 Tahun 2009
UU Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 12 Tahun 2016
PINJAMAN
RSUD dapat melakukan pinjaman sehubungan dengan kegiatan operasional atau untuk menutup selisih jumlah kas yang tersedia
Pinjaman dikelola dan diselesaikan secara tertib, efesien, ekomonis, akuntabel, transparan dan bertanggungjawab.
Pinjaman dapat berupa:
a. Pinjaman jangka pendek; atau
b. Pinjaman jangka panjang
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2019.
-
-
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Utara Nomor 27 Tahun 2018
SISTEM PEMBAYARAN NON TUNAI DALAM BELANJA APBD KABUPATEN LOMBOK UTARA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, SITUS UJDIH KAB. LOMBOK UTARA
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM PEMBAYARAN NON TUNAI DALAM BELANJA APBD KABUPATEN LOMBOK UTARA
ABSTRAK:
-bahwa agar pencegahan korupsi dapat berjalan efektif maka semua praktek penyelenggaraan pemerintah hams mengandung upaya pencegahan korupsi;
-bahwa pembayaran belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah secara tunai berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang dan korups sehingga diperlukan sistem pembayaran belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah secara non tunai;
-bahwa guna memberikan kepastian hukum dalam pembayaran belanja Anggaran Pendapatan. dan Belanja Daerah yang tepat jumlah, aman, efisien, transparan, dan akuntabel dengan sistim Non Tunai perlu diatur dalam peraturan Bupati
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003: Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 3 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 4
Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 15 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 10 Tahun 2017;Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 46 Tahun 2017
SISTEM PEMBAYARAN NON TUNAI DALAM BELANJA APBD KABUPATEN LOMBOK UTARA IX BAB DAN 14 PASAL; MENGATUR HAL-HAL POKOK SEBAGAI BERIKUT:
1. KETENTUAN UMUM;
2. ASAS DAN TUJUAN;
3. JENIS PEMBAYARAN DAN PENGECUALIAN;
4. PENDAPATAN;
5. MEKANISME PEMBAYARAN DAN PENERIMAAN NON TUNAI;
6. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
7.SANKSI ADMINISTRASI;
8. KETENTUAN PERALIHAN;
9. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Utara Nomor 28 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, Bagian Hukum Kab. Lombok Utara
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020
UU Nomor 26 Tahun 2008
UU Nomor 6 Tahun 2014
UU Nomor 23 Tahun 2014
PP Nomor 43 Tahun 2014
PP Nomor 60 Tahun 2014
Permendagri Nomor 44 Tahun 2016
Permendagri NOmor 114 Tahun 2014
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 12 Tahun 2019
PEDOMAN PENYUSUNAN APB DESA
(1) APBDesa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Desa.
(2) Penyusunan rancangan APBDesa dikoordinir oleh Sekretaris Desa berdasarkan RKP Desa tahun berkenaan
Ruang lingkup Pedoman penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2020 meliputi:
a. sinkronisasi kebijakan Pemerintah Desa dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara;
b. prinsip penyusunan APB Desa;
c. kebijakan penyusunan APB Desa;
d. teknis penyusunan APB Desa; dan
e. hal khusus lainnya
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2019.
-
-
35
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat