1. bab 1 memuat ketentuan umum yang mencakup 4 bagian, bagian satu mengatur pengertian-pengertian, bagian 2 mengatur tujuan, bagian 3 prinsip-prinsip, bagian 4 ruang lingkup 2. bab 2 memuat penerima dan komponen remunerasi yang mencakup dua bagian, bagian 1 mengatur tentang penerima remunerasi yaitu a. pejabat pengelola; b. pegawai BLUD; c. dewan pengawas; dan d. sekretaris dewan pengawas. bagian kedua mengatur tentang komponen remunerasi yaitu a. gaji yaitu imbalan keja berupa uang yang bersifat tetap setiap bulan; b. tunjangan tetap yaitu imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan diluar gaji setiap bulan; c. insentif yaitu imbalan keja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan di luar gaji; d. bonus atas prestasi yaitu imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan di luar gaji, tunjangan tetap dan insentif, atas prestasi kerja yang dapat diberikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran setelah RSUD memenuhi syarat tertentu; e. pesangon yaitu imbalan kerja berupa uang santunan purna jabatan sesuai dengan kemampuan keuangan; dan/atau f. pensiun yaitu imbalan kerja berupa uang. 3. bab 3 memuat penyusunan dan penetapan remunerasi yang mencakup penyusunan yaitu Dalam penyusunan remunerasi pada UPTD BLUD RSUD Bupati dapat membentuk Tim Remunerasi yang keanggotaannya berasal dari unsur : a. perangkat daerah yang membidangi kegiatan BLUD; b. perangkat daerah yang membidangi pengelolaan keuangan daerah; c. perguruan tinggi; dan d. lembaga profesi. 4. bab 4 memuat ketentuan monitoring dan evaluasi yaitu 1. Dewan Pengawas melakukan monitoring terhadap pelaksanaan pemberian remunerasi pada UPTD BLUD RSUD. 2. Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Bupati melalui Kepala Dinas sebagai bahan evaluasi. 5. bab 5 memuat ketentuan sanksi yaitu 1. Pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan seiama 3 (tiga) hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam satu bulan, dikenakan pemotongan insentif yang diterima sebesar 5% (lima persen); 2. Pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan selama lebih dari 3 (tiga) hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam satu bulan, dikenakan pemotongan insenl,if yang diterima sebesar 5% (lima perseni per hari; 3. Pegawai yang mengambil cuti, tidak menerima insentif sesuai jumlah hari kerja selama masa cuti; 4. Pegawai yang menjalani tugas belajar, tidak mendapat insentif selama tugas belajar; 5. Pegawai yang tidak mengikuti apel pagi hari senin selama 3 (tiga) kali atau lebih dalam satu bulan, dikenakan pemotongan insentif yang diterima sebesar 5o/o (lins persen) 6. bab 6 memuat ketentuan lain-lain yaitu Remunerasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bupati ini, tidak berlaku bagi pegawai pada UPTD BLUD RSUD yang dilaksanakan berdasarkan kontrak kinerja dengan pihak ketiga (outsourcingl. 7. bab 7 memuat ketentuan penutup yaitu Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Iombok Utara.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat