PEDOMAN PENYUSUNAN APB DESA (1) APBDesa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Desa. (2) Penyusunan rancangan APBDesa dikoordinir oleh Sekretaris Desa berdasarkan RKP Desa tahun berkenaan Ruang lingkup Pedoman penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2020 meliputi: a. sinkronisasi kebijakan Pemerintah Desa dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara; b. prinsip penyusunan APB Desa; c. kebijakan penyusunan APB Desa; d. teknis penyusunan APB Desa; dan e. hal khusus lainnya
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat