PINJAMAN RSUD dapat melakukan pinjaman sehubungan dengan kegiatan operasional atau untuk menutup selisih jumlah kas yang tersedia Pinjaman dikelola dan diselesaikan secara tertib, efesien, ekomonis, akuntabel, transparan dan bertanggungjawab. Pinjaman dapat berupa: a. Pinjaman jangka pendek; atau b. Pinjaman jangka panjang
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat