PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK UTARA NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LOMBOK UTARA; TERDIRI DARI II PASAL PENGATURAN; MERUBAH DAN MENGATUR HAL-HAL POKOK SEBAGAI BERIKUT: 1. Ketentuan Pasal 2 ayat (2) diubah ; 2. Ketentuan Pasal 9 ayat (2) diubah; 3. Diantara Ketentuan Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 Pasal yaitu Pasal 9A;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat