Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kab. Bengkulu Selatan Tahun 2017 Nomor 09
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan, pejabat/pegawai Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya.
UU Darurat No. 4 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999; UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 53 Tahun 2010; Perpres No. 55 Tahun 2012; Permenpan-RB No. 52 Tahun 2014; Peraturan KPK No. 2 Tahun 2014; SE Mendagri No. 061/7737/SJ; Perda No. 9 Tahun 2016.
- Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pejabat/pegawai dalam memahami, mengendalikan dan mengelola gratifikasi di lingkungan Pemerintah Daerah. Dalam melaksanakan program pengendalian graritifikasi dibentuk Unit Pengendalian Gratifikasi. Setiap pejabat/pegawai wajib melaporkan setiap gratifikasi yang diterimanya kepada KPK atau melalui UPG. Pelanggaran terhadap Perbup ini akan dikenakan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2017.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan No. 6 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kab. Bengkulu Selatan Tahun 2017 Nomor 06
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 31 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keunagan No. 49/PMK.07/2016 tentang Tata cara pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pemantauan dan evaluasi dana desa, perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan Peraturan Bupati No. 31 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
UU Darurat No. 4 Tahun 1956; UU No. 6 Tahun 2014; PP No 60 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permenkeu No. 49/PMK.07/2016; Perbup No. 31 Tahun 2015.
- Peraturan Bupati mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan di dalam Perbup No. 31 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 31 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Beberapa ketentuan yang mengalami perubahan yaitu mengenai alokasi dana desa; prosedur pengajuan pencairan bagi hasil pajak dan retribusi, dana desa dan alokasi dana desa untuk tahap pertama; dan prosedur pengajuan pencairan bagi hasil pajak dan retribusi, dana desa dan alokasi dana desa untuk tahap kedua dan ketiga.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2017.
25
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan No. 5 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kab. Bengkulu Selatan Tahun 2017 Nomor 05
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alih Fungsi Unit Pelaksana Teknis Sanggar Kegiatan Belajar (UPT SKB) menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar (Satuan PNF-SKB)
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Permendikbud No. 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Nonformal.
UU Darurat No. 4 Tahun 1956; UU No. 9 Tahun 1967; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; Permendikbud No. 4 Tahun 2016; Perda No. 9 Tahun 2016.
- Peraturan Bupati mengatur tentang alih fungsi Unit Pelaksana Teknis Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar (Satuan PNF-SKB) yang memberi dampak perubahan pada struktur organisasi yang ada beserta fungsi dan tugas masing-masing pejabat yang menempati struktur organisasi. Perbup ini juga mengatur tentang Tata Kerja Satuan PNF-SKB dalam melaksanakan kegiatannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2017.
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan No. 4 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kab. Bengkulu Selatan Tahun 2017 Nomor 04
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah dalam Kabupaten Bengkulu Selatan TA 2017
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan wajib belajar 12 (dua belas) tahun dan menindaklanjuti PP No. 48 Tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan serta untuk tertib administrasi dan kelancaran pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Daerah jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Kabupaten Bengkulu Selatan.
UU Darurat No. 4 Tahun 1956; UU No. 9 Tahun 1967; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010; PP No. 19 Tahun 2015; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 9 Tahun 2016; Perda No. 9 Tahun 2016; Perda No. 10 Tahun 2016; Perbup No. 55 Tahun 2016.
- Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkulu Selatan, dan Satuan Pendidikan dalam penyaluran, penggunaan dana dan pertanggungjawaban BOSDA Tahun Anggaran 2017. BOSDA jenjang pendidikan dasar dan menengah dialokasikan dalam bentuk belanja langsung melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2017. Mengenai besaran alokasinya ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2017.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan No. 3 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kab. Bengkulu Selatan Tahun 2017 Nomor 03
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Besaran Uang Persediaan pada OPD di Lingkungan Pemerintah Kab. Bengkulu Selatan TA 2017
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 perlu diberikan Uang Persediaan pada Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 4 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda No. 9 Tahun 2016; Perda No. 10 Tahun 2016; Perbup No. 2 Tahun 2007; Perbup No. 55 Tahun 2017.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang batas jumlah SPP Uang Persediaan dan SPP Ganti Uang Persediaan yang diberikan kepada masing-masing OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2017.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan No. 2 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kab. Bengkulu Selatan Tahun 2017 Nomor 02
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2016 tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Besaran Tunjangan BPD dalam Kab. Bengkulu Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kinerja Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa perlu ditetapkan perubahan tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa serta besaran tunjangan BPD dalam Kabupaten Bengkulu Selatan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 4 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; Perpres No. 137 Tahun 2015; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Perda No. 23 Tahun 2007; Perda No. 1 Tahun 2016; Perda No. 9 Tahun 2016; Perda No. 10 Tahun 2016; Perbup No. 58 Tahun 2016.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Perbup Bengkulu Selatan No. 58 Tahun 2016 tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa serta besaran tunjangan BPD dalam Kabupaten Bengkulu Selatan yaitu ketentuan Pasal 5 yang mengubah besaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kaur dan Kasi. Mengubah ketentuan Pasal 7 mengenai tunjangan Kepala Desa dan perangkat desa. Mengubah ketentuan Pasal 8 mengenai tunjangan Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota BPD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2017.
Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2016
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kab. Bengkulu Selatan Tahun 2017 Nomor 01
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, PNS, PTT dan Non PNS
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 31 tahun 2015 Tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai
Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan, sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, sehingga perlu dilakukan penataan kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
b. bahwa Standar Perjalanan Dinas dalam Negeri berpedoman pada PMK Nomor 33/PMK.02/2016 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2017;
c. bahwa Standar Perjalanan Dinas dalam Negeri berpedoman pada peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
1. UU Drt No. 4 Tahun 1956
2. UU No. 5 Tahun 2014
3. UU No. 23 Tahun 2014
4. PP No. 24 Tahun 2004
5. PP No. 58 Tahun 2005
6. Permendagri No. 13 Tahun 2006
7. Permendagri No. 57 Tahun 2011
8. Permenkeu No. 113/PMK.05/2012
9. Permenkeu No. 117/PMK.02/2016
10. Permendagri No. 31 Tahun 2016
11. Permenkeu No. 33/PMK.02/2016
12. Keputusan Gubernur Bengkulu No. 30 Tahun 2016
13. Perda Kab. Bengkulu Selatan No. 23 Tahun 2007
14. Perda Kab. Bengkulu Selatan No. 09 Tahun 2016
Biaya Perjalanan Dinas terdiri atas komponen sebagai berikut:
a. uang harian;
b. biaya transport ;
c. biaya penginapan;
d. uang representatif;
e. sewa kendaraan dalam kota; dan /atau
f. biaya menjemput /mengantar jenazah.
Uang harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas :
a. uang makan;
b. uang transport lokal; dan
c. uang saku.
Biaya transport sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas :
a. Perjalanan dinas dari tempat kedudukan sampai tempat tujuan
keberangkatan dan kepulangan termasuk biaya ke terminal bus/stasiun / bandara / pelabuhan keberangkatan;
b. Retribusi yang dipungut di terminal bus/stasiun/bandara/Tol/pelabuhan keberangkatan dan kepulangan.
Biaya penginapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan biaya yang diperlukan untuk menginap:
a. di hotel; atau
b. di tempat menginap lainnya.
Dalam hal Pelaksana SPD tidak menggunakan biaya penginapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Pelaksana SPD diberikan biaya penginapan sebesar 30 % (tiga puluh
persen) dari tarif hotel atau penginapan berdasarkan standar biaya
perjalanan dinas.
b. biaya penginapan sebagaimana dimaksud pada huruf a dibayarkan
secara lumpsum.
Uang representasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat
diberikan kepada Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan anggota
DPRD, Pejabat Eselon II selama melakukan Perjalanan Dinas.
Sewa kendaraan dalam kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat diberikan kepada Bupati dan Wakil Bupati, untuk keperluan
pelaksanaan tugas di Tempat Tujuan.
Sewa kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sudah termasuk
biaya untuk pengemudi, bahan bakar minyak dan pajak.
Biaya menjemput / mengantar jenazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi biaya bagi penjemput / pengantar, biaya pemetian dan biaya angkutan jenazah.
Komponen biaya Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dicantumkan pada Rincian Biaya Perjalanan Dinas, sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam lampiran I dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 31 Tahun 2015
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 19 Tahun 2016
petunjuk teknis-penggunaan-pertanggungjawaban-bos-sekolah dasar-sekolah menengah
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, Berita Daerah Tahun 2016 Nomor 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Daerah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Dalam Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan 12 (Dua Belas) Tahun dan menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan Serta Untuk Tertib Administrasi dan Kelancaran Pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Daerah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah dalam Kabupaten Bengkulu Selatan dipandang Perlu diatur Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggung Jawabannya.
Dasar Hukum: UU Drt 4/1956; Uu 9/1967; UU 20/2003; UU 23/2014; UU 12/2011; PP 38/2007; PP 47/2008; PP 48/2008; PP 17/2010; PP 19/2015; Permendagri 80/2015; Perda Bengkulu Selatan 4/2016; dan OPerda Bengkulu Selatan 17/2016.
Materi Pokok: Pengelolaan BOSDA Terdiri dari Tim Manajemen BOSDA Kabupaten dan Tim Manajemen BOSDA Tingkat Sekolah. Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah raga Kabupaten Bengkulu Selatan, dan Satuan Pendidikan dalam penyaluran, penggunaan dana dan pertanggung jawabaan BOSDA Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2016.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 18 Tahun 2016
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BENGKULU SELATAN NOMOR 06 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR BIAYA KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2016 DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN 2016 NOMOR : 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BENGKULU SELATAN NOMOR 06 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR BIAYA KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2016 DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi dan menjamin
pelaksanaan kegiatan Tahun Anggaran 2016 pada SKPD
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan
perlu menetapkan standar biaya;
b. bahwa beberapa kegiatan pada SKPD di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan Belum diatur
standar biayanya sehingga perlu dilakukan Pengaturan
dan Perubahan Standar Biaya Khusus;
UU Drt, No. 4 Tahun 1956
UU NO. 17 Tahun 2003
UU No. 1 Tahun 2004
UU No. 15 Tahun 2004
UU No. 25 Tahun 2004
UU No. 23 Tahun 2013
PP No. 58 Tahun 2005
Permendagri No. 13 Tahun 2006
PMK No. 65/PMK.02/2015
Perbup Bengkulu Selatan No. 06 Tahun 2016
Beberapa Ketentuan daalm Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 06
Tahun 2016 Tentang Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2016 di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2016.
PERUBAHAN ATASPERATURAN BUPATI BENGKULU SELATAN NOMOR 06 TAHUN 2016
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 15 Tahun 2016
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BENGKULU SELATAN NOMOR 30 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN 2016 NOMOR 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BENGKULU SELATAN NOMOR 30 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
a. bahwa Dalam Rangka Menindaklanjuti Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
22/PMK.07/2016 Tentang Penyaluran Dana Bantuan
Operasional Kesehatan Dan Dana Bantuan Operasional
Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2016 dan Surat
Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 905/501/SJ
Tanggal 17 Februari 2016 Tentang Petunjuk Teknis
Penganggaran Dana Alokasi Khusus Non Fisik Pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2016 perlu dilakukan Penyesuaian
Penggunaan Dana Alokasi Khusus Pada Peraturan
Bupati Nomor 30 Tahun 2015 dengan melakukan
pergeseran antara objek belanja dalam jenis belanja
berkenaan;
b. bahwa berpedoman pada ketentuan Pasal 160 Ayat 2
dan 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 ”Pergeseran antara objek belanja berkenaan
dilakukan atas persetujuan Sekretaris Daerah dan
dilakukan dengan mengubah Peraturan Kepala Daerah
Tentang Penjabaran APBD Tahun Berjalan;
UU Drt, No. 4 Tahun 1956
UU NO. 17 Tahun 2003
UU No. 1 Tahun 2004
UU No. 15 Tahun 2004
UU No. 33 Tahun 2004
UU No. 25 Tahun 2004
UU No. 23 Tahun 2014
UU No. 3 Tahun 2015
PP No. 58 Tahun 2005
Perpres No. 137 Tahun 2015
Permendagri No. 13 Tahun 2006
Permendagri NO. 13 Tahun 2006
Permendagri No. 8 Tahun 2015
Permendikbud No. 2 Tahun 2016
PMK No. 65/PMK.02/2015
PMK No. 22/PMK.07/2016
Peraturan Kepala BKKB No/443/PER/B1/2015
Perda Bengkulu Selatan No. 03 Tahun 2015
Perbup Bengkulu Selatan No. 30 Tahun 2015
perubahan tentang
1. Ketentuan Lampiran I Pada Ringkasan Penjabaran APBD Khusus pada
Pendapatan pada jenis Dana Perimbangan, Belanja Hibah, dan Belanja
Langsung “diubah” sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan
Bupati ini.
2. Ketentuan pada Lampiran II Pada Dinas Badan Pemberdayaan Perempuan
dan Keluarga Berencana Khusus Pada Belanja Langsung “ditambah” Program
dan Kegiatan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Bupati
ini.
3. Ketentuan pada Lampiran III pada SKPD Dinas Pendapatan, Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah, khusus pada Pendapatan, Dana Perimbangan
pada Dana Alokasi Khusus serta rincian Belanja Hibah Kepada
badan/lembaga/organisasi, pada rincian objek Belanja Hibah kepada PAUD
Kabupaten Bengkulu Selatan “diubah” sebagaimana tercantum dalam
Lampiran III Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2016.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BENGKULU SELATAN
NOMOR 30 TAHUN 2015
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat