Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan No. 2 Tahun 2017

Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2016 tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Besaran Tunjangan BPD dalam Kab. Bengkulu Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Perbup Bengkulu Selatan No. 58 Tahun 2016 tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa serta besaran tunjangan BPD dalam Kabupaten Bengkulu Selatan yaitu ketentuan Pasal 5 yang mengubah besaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kaur dan Kasi. Mengubah ketentuan Pasal 7 mengenai tunjangan Kepala Desa dan perangkat desa. Mengubah ketentuan Pasal 8 mengenai tunjangan Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota BPD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2016 tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Besaran Tunjangan BPD dalam Kab. Bengkulu Selatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Selatan
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Manna
Tanggal Penetapan
08 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
08 Februari 2017
Tanggal Berlaku
08 Februari 2017
Sumber
Berita Daerah Kab. Bengkulu Selatan Tahun 2017 Nomor 02
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1301 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan