Biaya Perjalanan Dinas terdiri atas komponen sebagai berikut: a. uang harian; b. biaya transport ; c. biaya penginapan; d. uang representatif; e. sewa kendaraan dalam kota; dan /atau f. biaya menjemput /mengantar jenazah. Uang harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas : a. uang makan; b. uang transport lokal; dan c. uang saku. Biaya transport sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas : a. Perjalanan dinas dari tempat kedudukan sampai tempat tujuan keberangkatan dan kepulangan termasuk biaya ke terminal bus/stasiun / bandara / pelabuhan keberangkatan; b. Retribusi yang dipungut di terminal bus/stasiun/bandara/Tol/pelabuhan keberangkatan dan kepulangan. Biaya penginapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan biaya yang diperlukan untuk menginap: a. di hotel; atau b. di tempat menginap lainnya. Dalam hal Pelaksana SPD tidak menggunakan biaya penginapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Pelaksana SPD diberikan biaya penginapan sebesar 30 % (tiga puluh persen) dari tarif hotel atau penginapan berdasarkan standar biaya perjalanan dinas. b. biaya penginapan sebagaimana dimaksud pada huruf a dibayarkan secara lumpsum. Uang representasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat diberikan kepada Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan anggota DPRD, Pejabat Eselon II selama melakukan Perjalanan Dinas. Sewa kendaraan dalam kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat diberikan kepada Bupati dan Wakil Bupati, untuk keperluan pelaksanaan tugas di Tempat Tujuan. Sewa kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sudah termasuk biaya untuk pengemudi, bahan bakar minyak dan pajak. Biaya menjemput / mengantar jenazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi biaya bagi penjemput / pengantar, biaya pemetian dan biaya angkutan jenazah. Komponen biaya Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan pada Rincian Biaya Perjalanan Dinas, sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam lampiran I dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat