perubahan tentang 1. Ketentuan Lampiran I Pada Ringkasan Penjabaran APBD Khusus pada Pendapatan pada jenis Dana Perimbangan, Belanja Hibah, dan Belanja Langsung “diubah” sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati ini. 2. Ketentuan pada Lampiran II Pada Dinas Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Khusus Pada Belanja Langsung “ditambah” Program dan Kegiatan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Bupati ini. 3. Ketentuan pada Lampiran III pada SKPD Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, khusus pada Pendapatan, Dana Perimbangan pada Dana Alokasi Khusus serta rincian Belanja Hibah Kepada badan/lembaga/organisasi, pada rincian objek Belanja Hibah kepada PAUD Kabupaten Bengkulu Selatan “diubah” sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat