Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan No. 5 Tahun 2017

Alih Fungsi Unit Pelaksana Teknis Sanggar Kegiatan Belajar (UPT SKB) menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar (Satuan PNF-SKB)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Peraturan Bupati mengatur tentang alih fungsi Unit Pelaksana Teknis Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar (Satuan PNF-SKB) yang memberi dampak perubahan pada struktur organisasi yang ada beserta fungsi dan tugas masing-masing pejabat yang menempati struktur organisasi. Perbup ini juga mengatur tentang Tata Kerja Satuan PNF-SKB dalam melaksanakan kegiatannya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Alih Fungsi Unit Pelaksana Teknis Sanggar Kegiatan Belajar (UPT SKB) menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar (Satuan PNF-SKB)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Selatan
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Manna
Tanggal Penetapan
17 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
17 Maret 2017
Tanggal Berlaku
17 Maret 2017
Sumber
Berita Daerah Kab. Bengkulu Selatan Tahun 2017 Nomor 05
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 849 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan