Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan No. 4 Tahun 2017

Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah dalam Kabupaten Bengkulu Selatan TA 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkulu Selatan, dan Satuan Pendidikan dalam penyaluran, penggunaan dana dan pertanggungjawaban BOSDA Tahun Anggaran 2017. BOSDA jenjang pendidikan dasar dan menengah dialokasikan dalam bentuk belanja langsung melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2017. Mengenai besaran alokasinya ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah dalam Kabupaten Bengkulu Selatan TA 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Selatan
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Manna
Tanggal Penetapan
08 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
08 Februari 2017
Tanggal Berlaku
08 Februari 2017
Sumber
Berita Daerah Kab. Bengkulu Selatan Tahun 2017 Nomor 04
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 780 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan