KODE ETIK APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2021 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, pimpinan instansi pemerintah wajib menciptakan dan memelihara lingkungan pengendalian yang menimbulkan perilaku positif dan kondusif untuk penerapan sistem pengendalian intern dalam lingkungan kerjanya, salah satunya melalui penegakan integritas dan nilai etika;
b.bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Inspektorat Kabupaten Bengkulu Selatan secara profesional dan akuntabel diperlukan aparat pengawas yang memiliki integritas, kompetensi, objektifitas dan independensi yang tinggi;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta mendukung terpenuhinya persyaratan aparat pengawas sebagaimana dimaksud dalam huruf b, diperlukan kode etik sebagai pedoman perilaku bagi aparat pengawas dalam melaksanakan tugas pengawasan;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2007
4. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 9 Tahun 2016
5. Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 9 Tahun 2016
Kode Etik APIP berlaku untuk aparat pengawasan meliputi:
1. Pejabat Struktural;
2. Auditor;
3. P2UPD;
4. PNS lainnya di lingkungan Inspektorat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2021.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 5 Tahun 2021
PETUNJUK PELAKSANAAN PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL KELUARGA BERENCANA DI KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2021 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana di Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Bab II huruf A Nomor 4 Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 26 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun anggaran 2021 dan dalam rangka memberikan pedoman bagi pelaksana kegiatan, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelakasanaan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana di Kabupaten Bengkulu Selatan
1. Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 26 Tahun 2020
2. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 9 Tahun 2016
3. Peraturan Daerah Bengkulu Selatan Nomor 06 Tahun 2020
4. Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 42 Tahun 2020
Ruang lingkup dan sasaran pemberian dana Bantuan Operasional Keluarga
Berencana meliputi :
(1) Dukungan operasional kegiatan bagi Balai Penyuluhan KB
(2) Dukungan operasional pelayanan KB, antara lain:
a. biaya operasional distribusi alat dan obat kontrasepsi;
b. biaya operasional visitasi dan registrasi faskes; dan
c. biaya operasional penggerakan pelayanan KB
(3) Dukungan operasional Penggerakan di Kampung Keluarga Berkualitas
(4) Dukungan Operasional Penanganan Stunting, antara lain:
a. Pemahaman Kesehatan Reproduksi dan Stunting bagi Calon Pengantin;
b. Edukasi Pengasuhan 1000 HPK Bagi Ibu dan Keluarga
(5) Dukungan Operasional pembinaaan program Bangga Kencana oleh Kader
(PPKBD/Sub PPKBD)
(6) Dukungan Operasional media KIE dan manajemen Bantuan Operasional
Keluarga Berencana
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2021.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 4 Tahun 2021
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BENGKULU SELATAN NOMOR 44 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PEMILIHAN KEPALA DESA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2021 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 44 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemilihan Kepala desa
ABSTRAK:
bahwa sehubungan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan terhadap peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2015
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016
4. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 01 Tahun 2016
Berisi tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 44 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa (Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2018 Nomor 44)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2021.
Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 44 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 3 Tahun 2021
TATA CARA PEMBAGIA BESARAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH UNTUK SETIAP DESA DALAM KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN ANGGARAN 2020
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2021 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Besaran Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Untuk Setiap Desa dalam Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 97 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu mengatur Tata Cara Pembagian Besaran Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Untuk Setiap Desa dalam Kabupaten Bengkulu Selatan.
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
2. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 01 Tahun 2016
3. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 42 Tahun 2020
1. Pengalokasian Bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah sebesar 10% (Sepuluh per seratus) dari realisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah.
2. Pengalokasian dari hasil pajak dan retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 untuk setiap Desa dihitung berdasarkan perhitungan 60 % (Enam puluh per seratus) dibagi secara merata kepada setiap Desa, dan 40 % (Empat puluh per seratus) dibagi secara proporsional sesuai dengan realisasi penerimaan hasil pajak dan restribusi dari Desa masing-masing.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2021.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 1 Tahun 2021
PEDOMAN PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2021 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa salah satu penyebab terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme, karena adanya benturan kepentingan yang dihadapi Penyelenggara Pemerintahan Daerah
b. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, perlu disusun pedoman untuk mencegah dan menangani terjadinya benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan di Kabupaten Bengkulu Selatan
1. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Jenis Benturan Kepentingan yang dapat terjadi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, antara lain:
a. proses pembuatan kebijakan yang berpihak kepada suatu pihak akibat
pengaruh/hubungan dekat/ketergantungan/ pemberian gratifikasi;
b. proses pengeluaran izin/sertifikat/surat keterangan yang diskriminatif atau
tidak adil;
c. proses pengangkatan/mutasi pegawai berdasarkan hubungan dekat/
balas jasa/rekomendasi/pengaruh dari penyelenggara pemerintah daerah;
d. proses pemilihan partner/rekanan kerja pemerintah berdasarkan
keputusan penyelenggara pemerintah daerah yang tidak profesional;
e. proses pelayanan publik yang mengarah pada komersialisasi pelayanan;
f. tendensi untuk menggunakan aset dan informasi penting negara untuk
kepentingan pribadi;
g. proses pengawasan atau penilaian yang tidak profesional karena adanya
hubungan afiliasi/pengaruh dengan pihak lain;
h. menjadi bawahan pihak yang dinilai/diawasi/pihak yang memiliki kepentingan atas sesuatu yang dinilai;
i. melakukan pengawasan atau penilaian tidak sesuai dengan norma, standar, dan prosedur; dan/atau
j. pemeriksaan dan penyidikan yang dapat merugikan masyarakat karena pengaruh pihak lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2021.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 38 Tahun 2020
PEDOMAN PEMBANGUNAN AGEN PERUBAHAN REFORMASI BIROKRASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2020 Nomor 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembangunan Agen Perubahan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk percepatan pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan, maka perlu adanya manajemen perubahan yang bertujuan untuk mengubah secara sistematis dan konsisten dari sistem dan mekanisme kerja organisasi serta pola pikir dan budaya kerja individu menjadi lebih baik
b. bahwa untuk mewujudkan pelaksanaan manajemen perubahan yang efektif dan efisien, dan untuk membangun keteladanan perilaku yang nyata dari pimpinan dan individu anggota organisasi yang berperan menggerakkan perubahan dan sebagai teladan pada lingkungan kerjanya, maka perlu ditetapkan Pedoman Pembangunan Agen Perubahan Reformasi Birokrasi
1. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2011
2. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2012
3. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2014
4. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 9 Tahun 2016
Kriteria untuk dapat dipilih sebagai agen perubahan adalah sebagai berikut :
a. berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan masa kerja paling lama 5 (lima) tahun;
b. tidak dijatuhi hukuman disiplin pegawai;
c. bertanggungjawab atas setiap tugas yang diberikan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
d. taat pada aturan disiplin dan kode etik pegawai;
e. konsisten terhadap penegakan aturan disiplin dan kode etik;
f. mampu memberikan pengaruh positif bagi dilingkungan Perangkat Daerah;
g. inovatif dan proaktif terkait dengan pelaksanaan tugas fungsi dan upaya peningkatan kualitas pelaksanaan reformasi birokrasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2002.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 37 Tahun 2020
PEDOMAN PENGEMBANGAN BUDAYA KERJA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2020 Nomor 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengembangan Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010–2025, mengamanatkan salah satu area perubahan yang menjadi tujuan reformasi birokrasi adalah pola pikir (mind set) dan budaya kerja (culture set)
b. bahwa untuk mewujudkan perubahan pola pikir dan budaya kerja Aparatur Sipil Negara, perlu adanya komitmen tinggi, etos kerja, tanggung jawab, etika dan moral segenap Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan secara terencana, sistematis dan terpadu, maka perlu ditetapkan Pedoman Pengembangan Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara
1. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2010
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2011
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2012
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2014
Nilai budaya kerja di lingkungan pemerintah daerah adalah :
(1) integritas mengandung arti konsistensi dan keteguhan dalam setiap tindakan yang selalu mengutamakan kejujuran, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, kemampuan bekerjasama dan pengabdian kepada masyarakat
(2) disiplin mengandung arti suatu sikap menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan
(3) melayani adalah suatu sikap dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa diskriminasi dengan penuh rasa tanggung jawab dan tidak mementingkan diri sendiri
(4) profesional mengandung arti keandalan dalam menjalankan tugas, selalu menyelesaikan secara tuntas dengan tepat dan cermat sesuai kompetensi/keahlian
(5) akuntabel adalah suatu sikap yang mampu mempertanggung jawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan baik dari segi proses maupun hasil.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2020.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 34 Tahun 2020
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI BENGKULU SELATAN NOMOR 58 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN BESARAN PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA SERTA BESARAN TUNJANGAN BPD DALAM KABUPATEN BENGKULU SELATAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2020 Nomor 34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 58 Tahun 2016 tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Besaran Tunjangan BPD Dalam Kabupaten Bengkulu Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan peran Badan Permusyawaratan Desa melaksanakan fungsi pemerintahan dan pengawasan di Desa, perlu meningkatkan kesejahteraan Anggota BPD;
b. bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019 tentang Pemotongan, Penyetoran dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, perlu dilakukan penyesuaian;
1. Undang-Undang Darurat Nomor 04 Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 01 Tahun 2016
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 09 Tahun 2016
13. Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 58 Tahun 2016
Berdasarkan Ketentuan Peraturan Bupati Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 58 Tahun 2016 Tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa Serta Besaran Tunjangan Bpd Dalam Kabupaten Bengkulu Selatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2002.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 32 Tahun 2020
KesehatanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Bengkulu Selatan No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2020 Nomor 32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah dalam rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkulu Selatan tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
1. Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018
5. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020
Berdasarkan Ketentuan Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2020.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 28 Tahun 2020
PENETAPAN, PENEGASAN DAN PENGESAHAN BATAS DESA/KELURAHAN DALAM KECAMATAN PINO KABUPATEN BENGKULU SELATAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2020 Nomor 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan, Penegasan Dan Pengesahan Batas Desa/Kelurahan dalam Kecamatan Pino Kabupaten Bengkulu Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa/Kelurahan dalam Kecamatan Pino.
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2012
3. Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2016
4. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 1 Tahun 2016
batas wilayah Kecamatan Pino sebagai berikut :
a. Batas Utara: Kecamatan Kota Manna
b. Batas Barat : Kecamatan Pino Raya
c. Batas Timur : Kecamatan Seginim
d. Batas Selatan : Kecamatan Ulu Manna
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2020.
20
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat