PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2020 Nomor 32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah dalam rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkulu Selatan tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
- 1. Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018
5. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020
- Berdasarkan Ketentuan Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2020.
- 6
|