Nilai budaya kerja di lingkungan pemerintah daerah adalah : (1) integritas mengandung arti konsistensi dan keteguhan dalam setiap tindakan yang selalu mengutamakan kejujuran, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, kemampuan bekerjasama dan pengabdian kepada masyarakat (2) disiplin mengandung arti suatu sikap menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan (3) melayani adalah suatu sikap dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa diskriminasi dengan penuh rasa tanggung jawab dan tidak mementingkan diri sendiri (4) profesional mengandung arti keandalan dalam menjalankan tugas, selalu menyelesaikan secara tuntas dengan tepat dan cermat sesuai kompetensi/keahlian (5) akuntabel adalah suatu sikap yang mampu mempertanggung jawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan baik dari segi proses maupun hasil.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat