Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 37 Tahun 2020

Pedoman Pengembangan Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Nilai budaya kerja di lingkungan pemerintah daerah adalah : (1) integritas mengandung arti konsistensi dan keteguhan dalam setiap tindakan yang selalu mengutamakan kejujuran, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, kemampuan bekerjasama dan pengabdian kepada masyarakat (2) disiplin mengandung arti suatu sikap menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan (3) melayani adalah suatu sikap dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa diskriminasi dengan penuh rasa tanggung jawab dan tidak mementingkan diri sendiri (4) profesional mengandung arti keandalan dalam menjalankan tugas, selalu menyelesaikan secara tuntas dengan tepat dan cermat sesuai kompetensi/keahlian (5) akuntabel adalah suatu sikap yang mampu mempertanggung jawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan baik dari segi proses maupun hasil.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengembangan Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Selatan
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Manna
Tanggal Penetapan
30 November 2020
Tanggal Pengundangan
30 November 2020
Tanggal Berlaku
30 November 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2020 Nomor 37
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 500 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan