PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI BENGKULU SELATAN NOMOR 58 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN BESARAN PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA SERTA BESARAN TUNJANGAN BPD DALAM KABUPATEN BENGKULU SELATAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2020 Nomor 34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 58 Tahun 2016 tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Besaran Tunjangan BPD Dalam Kabupaten Bengkulu Selatan
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan peran Badan Permusyawaratan Desa melaksanakan fungsi pemerintahan dan pengawasan di Desa, perlu meningkatkan kesejahteraan Anggota BPD;
b. bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019 tentang Pemotongan, Penyetoran dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, perlu dilakukan penyesuaian;
- 1. Undang-Undang Darurat Nomor 04 Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 01 Tahun 2016
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 09 Tahun 2016
13. Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 58 Tahun 2016
- Berdasarkan Ketentuan Peraturan Bupati Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 58 Tahun 2016 Tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa Serta Besaran Tunjangan Bpd Dalam Kabupaten Bengkulu Selatan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2002.
- 5
|