Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 38 Tahun 2020

Pedoman Pembangunan Agen Perubahan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Kriteria untuk dapat dipilih sebagai agen perubahan adalah sebagai berikut : a. berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan masa kerja paling lama 5 (lima) tahun; b. tidak dijatuhi hukuman disiplin pegawai; c. bertanggungjawab atas setiap tugas yang diberikan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya; d. taat pada aturan disiplin dan kode etik pegawai; e. konsisten terhadap penegakan aturan disiplin dan kode etik; f. mampu memberikan pengaruh positif bagi dilingkungan Perangkat Daerah; g. inovatif dan proaktif terkait dengan pelaksanaan tugas fungsi dan upaya peningkatan kualitas pelaksanaan reformasi birokrasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 38 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembangunan Agen Perubahan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Selatan
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Manna
Tanggal Penetapan
30 November 2020
Tanggal Pengundangan
30 November 2020
Tanggal Berlaku
30 November 2002
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2020 Nomor 38
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 692 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan