Kriteria untuk dapat dipilih sebagai agen perubahan adalah sebagai berikut : a. berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan masa kerja paling lama 5 (lima) tahun; b. tidak dijatuhi hukuman disiplin pegawai; c. bertanggungjawab atas setiap tugas yang diberikan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya; d. taat pada aturan disiplin dan kode etik pegawai; e. konsisten terhadap penegakan aturan disiplin dan kode etik; f. mampu memberikan pengaruh positif bagi dilingkungan Perangkat Daerah; g. inovatif dan proaktif terkait dengan pelaksanaan tugas fungsi dan upaya peningkatan kualitas pelaksanaan reformasi birokrasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat