PEDOMAN PEMBANGUNAN AGEN PERUBAHAN REFORMASI BIROKRASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2020 Nomor 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembangunan Agen Perubahan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk percepatan pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan, maka perlu adanya manajemen perubahan yang bertujuan untuk mengubah secara sistematis dan konsisten dari sistem dan mekanisme kerja organisasi serta pola pikir dan budaya kerja individu menjadi lebih baik
b. bahwa untuk mewujudkan pelaksanaan manajemen perubahan yang efektif dan efisien, dan untuk membangun keteladanan perilaku yang nyata dari pimpinan dan individu anggota organisasi yang berperan menggerakkan perubahan dan sebagai teladan pada lingkungan kerjanya, maka perlu ditetapkan Pedoman Pembangunan Agen Perubahan Reformasi Birokrasi
- 1. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2011
2. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2012
3. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2014
4. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 9 Tahun 2016
- Kriteria untuk dapat dipilih sebagai agen perubahan adalah sebagai berikut :
a. berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan masa kerja paling lama 5 (lima) tahun;
b. tidak dijatuhi hukuman disiplin pegawai;
c. bertanggungjawab atas setiap tugas yang diberikan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
d. taat pada aturan disiplin dan kode etik pegawai;
e. konsisten terhadap penegakan aturan disiplin dan kode etik;
f. mampu memberikan pengaruh positif bagi dilingkungan Perangkat Daerah;
g. inovatif dan proaktif terkait dengan pelaksanaan tugas fungsi dan upaya peningkatan kualitas pelaksanaan reformasi birokrasi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2002.
- 8
|