Program, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaKeluarga, Perlindungan Anak, Perempuan/Wanita
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 40 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Program Akselerasi Pembangunan Keluarga Sejahtera Berbasis Masyarakat Tahun Anggaran 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Program Akselerasi Pembangunan Keluarga Sejahtera Berbasis Masyarakat Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mempercepat pemenuhan kebutuhan dasar manuasia agar lebih sejahtera dan sejalan dengan implementasi Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Percepatan Pembangunan Keluarga Sejahtera Berbasis Masyarakat, maka diperlukan adanya Program Akselerasi Pembangunan Keluarga Sejahtera Berbasis Masyarakat; bahwa agar pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat berdaya guna dan berhasil guna perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Program Akselerasi Pembangunan Keluarga Sejahtera Berbasis Masyarakat Tahun Anggaran 2016;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan DAerah Kota Pekalongan Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 14 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Visi, Misi, Strategi, Tujuan, Sasaran dan Prinsip
Bab III Organisasi Pelaksana
Bab IV Pembiayaan PAPKS-BM
Bab V Kegiatan PAPAKS-BM
Bab VI Monitoring dan Evaluasi
Bab VII Komponen yang DIlarang untuk Dibiayai PAPKS-BM
Bab VIII Ketentuan Khusus
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2017.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekalongan
Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1)
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan
Daerah ten tang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dilampiri dengan laporan
keuangan yang telah ctiperiksa oleh Badan Pemeriksa
Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun
anggaran berakhir; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kota Pekalongan Tahun Anggaran
2016;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan uraiannya,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2017.
10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD No.14/2017, No Reg Perda 14/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggara Kesejahteraan Lanjut Usia
ABSTRAK:
bahwa Lanjut Usia sebagai Warga Negara Republik
Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama
dalam semua aspek kehidupan, potensi,
mengembangkan kemampuan yang dimilikinya untuk
memajukan kesejahteraan diri, keluarga dan
masyarakat;
bahwa pertumbuhan Lanjut Usia di Kota Pekalongan
semakin meningkat sementara perhatian terhadap
kesejahteraan Lanjut Usia belum memadai baik dari
segi kuantitas maupun kualitas, sehingga diperlukan
upaya pengembangan dan peningkatan;
bahwa dengan telah di tetapkanya Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1998 tetang Kesejahteraan Lanjut
Usia, Pemerintah Daerah perlu memberikan arahan,
bimbingan, dan menciptakan suasana yang
menunjang bagi terlaksananya upaya peningkatan
kesejahteraan Lanjut Usia.
Dasar Hukum penetapan Peraturan daerah ini adalah:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam
Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah,
Djawa Barat, dan Daerah Istimewa Jogyakarta,
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Kota-kota Besar dan Kota-kota Ketjil di
Djawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang
Kesejahteraan Lanjut Usia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1998 Nomor 190, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3796);
4. Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Tahun 2009
Nomor 12 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4967);
5. Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang–Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 tentang
Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Pekalongan, Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan
dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3381);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004 tentang
Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial
Lanjut Usia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4451);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5294).
Materi yang termuat di dalam peraturan daerah ini adalah:
Ketentuan Umum, Asas Arah dan Tujuan, Hak Kewajiban dan Tanggung Jawab, Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia, Kelembagaan dan Koordinasi, Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha, Pembiayaan, Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
bahwa Penyandang Disabilitas di Kota Pekalongan adalah warga negara yang memiliki hak, kewajiban, peran dan kedudukan yang sama berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 dan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara Penyandang Disabilitas masih mengalami berbagai bentuk diskriminasi sehingga hak-haknya belum terpenuhi serta pelindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi bagi penyandang disabilitas diperlukan dasar hukum sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Prinsip, Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab Penyandang Disabilitas, Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah dan Masyarakat, Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Aksesibilitas, Partisipasi Masyarakat, Pengarusutamaan Penyandang Disabilitas, Penghargaan, Pembiayaan, Komite Pelindungan Penyandang Disabilitas, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2017.
37 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 9B Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Kawasan Koridor Jalan Hayam Wuruk, Jalan Dr. Ciptro dan Kawasan Alun-Alun Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pedoman terhadap seluruh kegiatan pemanfaatan ruang dan pembangunan di Kawasan Koridor Jalan Hayam Wuruk, Jalan Dr. Cipto dan Kawasan Alun-alun Kota PekaJongan di KelurahanKauman Kecamatan PekaJongan Timur maka perlu disusun Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBLJ Kawasan Koridor Jalan Hayam Wuruk, Jalan Dr. Cipto dan Kawasan Alun-alun Kota Pekalongan; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 30 Tahun 2011, Pasal 16 ayat (2) dan ayat (3) serta untuk kepentingan pengendalian pemanfaatan ruang, perlu menetapkan Rencana Tata Bangunan dan LingkunganKawasan Koridor Jalan Hayam Wuruk, Jalan Dr. Cipto dan Kawasan Alun-alun Kota Pekalongan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Tata Bangunan dan LingkunganKawasan Koridor Jalan Hayam Wuruk, Jalan Dr. Cipto dan Kawasan Alun-alun Kota Pekalongan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014
Peraturan ini memuat mengenau landasan yuridis pembangunan Jalan Hayam Wuyuk, Dr. Cipto dan Kawasan Alun-Alun Kota Pekalongan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
5 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 18 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Surat Tanda Kebangsaan Kapal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung keselamatan, kelancaran, keamanan dan ketertiban arus lalu lintas orang dan/atau barang melalui pelayaran, sebagaimana diatur dalam UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran salah satunya diperlukan Surat Tanda Kebangsaan Kapal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diatur dengan Perwal;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 4 Prp Tahun 1960; UU No 16 Tahun 1950; UU No 17 tahun 2008; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 7 Tahun 2016; PP No 21 Tahun 1988; PP No 1 Tahun 1998; PP No 82 Tahun 1999; PP No 7 Tahun 2000; PP No 81 Tahun 2000; PP No 51 Tahun 2002; PP No 20 Tahun 2010;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang tujuan dan ruang lingkup, penyelenggaraan penerbitan pas kecil, masa berlaku pas kecil, kewajiban, pencabutan pas kecil, cara pemasangan tanda selar kapal, pembinaan, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2017.
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD No.2/2017, No Reg Perda 2/2017, TLD No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana cadangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekalongan Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 166 UndangUndang
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua atas UndangUndang
Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
UndangUndang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi
UndangUndang,
pendanaan kegiatan pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Pekalongan
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah serta dapat didukung oleh Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan
peraturan perundangundangan;
bahwa dalam rangka persiapan dan pelaksanaan
pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekalongan
Tahun 2020, diperlukan penyediaan dana yang
cukup besar dan tidak cukup hanya dianggarkan
dalam satu tahun anggaran, dengan pertimbangan
perlu dipersiapkan secara bertahap sesuai dengan
kemampuan keuangan daerah;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 122 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka
Pemerintah Daerah dapat membentuk dana
Cadangan guna mendanai kegiatan yang
penyediaan dananya tidak dapat dibebankan dalam
satu tahun anggaran.
Dasar Hukum penetapan Peraturan Daerah ini adalah:
1. Pasal 18 ayat (6) UndangUndang
Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. UndangUndang
Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerahdaerah
Kota Besar dalam
Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah,
Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta,
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang
Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan UndangUndang
Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Kotakota
Besar dan KotaKota
Ketjil
di Djawa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 551);
3. UndangUndang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UndangUndang
Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
4. UndangUndang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UndangUndang
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5656), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua atas UndangUndang
Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
UndangUndang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi
UndangUndang
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988
tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya
Daerah Tingkat II Pekalongan, Kabupaten Daerah
Tingkat II Pekalongan, dan Kabupaten Daerah
Tingkat II Batang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1988 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3381);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578).
Materi yang termuat di dalam Peraturan Daerah ini adalah:
Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Prinsip Dana cadangan, Penganggaran Dana Cadangan, Besaran, Rincian Tahunan dan Sumber Dana Cadangan, Penempatan Dana Cadangan, Pencairan Dana Cadangan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2017.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 21 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 26 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan APBD Kota Pekalongan Tahun 2017 serta guna pelaksanaan ketentuan Pasal 26 ayat (2) UU No 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, dan Pasal 263 ayat (4) serta Pasal 264 ayat (2) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah ditetapkan Perwal No 37 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Perwal Pekalongan No 26 Tahun 2016 tentang RKPD Tahun 2017; bahwa sehubungan dengan perubahan asumsi kerangka ekonomi daerah dan kegiatan prioritas daerah, maka Perwal Pekalongan No 37 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Perwal Pekalongan No 26 Tahun 2016 tentang RKPD Tahun 2017 sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perwal tentang Perubahan Kedua atas Perwal Pekalongan No 26 Tahun 2016 tentang RKPD Tahun 2017;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU no 25 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1998; PP No 8 Tahun 2008; PP No 18 Tahun 2016; Perda Kota Pekalongan No 4 Tahun 2016; Perda Kota Pekalongan No 5 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2017.
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 26 Tahun 2016 diubah.
3 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 2B Tahun 2017
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 41 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Kota Pekalongan Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Kota Pekalongan Tahun 2017
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka proses percepatan penanggulangan kemiskinan di Kota Pekalongan, perlu diupayakan keberlanjutan Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PDPM-Mandiri) yang merupakan prakarsa daerah dalam rangka menunjang Program Nasional 100-0-100 dengan pemberian dana Hibah Bantuan Langsung Masyarakat (BLM); bahwa untuk lebih memacu peran masing-masing Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) dalam upaya penanggulangan kemiskinan maka perlu ditetapkan rincian alokasi dan kriteria pemanfaatan dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Kota Pekalongan Tahun 2017;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 14 Tahun 2013;
Di dalam Peraturan ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Prinsip-Prinsip Pengelolaan
Bab IV Pemanfaatan Dana
Bab V Mekanisme dan Pemanfaatan BLM
Bab VI Penetapan Pembangunan Lokasi Replikasi PLPBK
Bab VII Waktu Pelaksanaan
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD No.1/2017, No Reg Perda 1/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
bahwa guna memberikan pelayanan kepada
masyarakat, meningkatkan pendapatan asli daerah dan
dalam rangka memberikan landasan hukum
pemungutan retribusi pelayanan parkir ditepi jalan
umum, telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 21
Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi
Jalan Umum;
perekonomian di Kota Pekalongan yang berdampak
pada kepadatan lalu lintas di ruasruas
jalan tertentu,
agar terwujud ketertiban dan kelancaran arus lalu
lintas serta kepastian hukum besaran tarif, maka perlu
meninjau ulang tarif retribusi pelayanan parkir di tepi
jalan umum.
Dasar Hukum penetapan Peraturan Daerah ini adalah:
1. Pasal 18 ayat (6) UndangUndang
Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. UndangUndang
Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerahdaerah
Kota Besar dalam
Lingkungan Provinsi Djawa Timur, Djawa Tengah,
Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta,
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang
Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan UndangUndang
Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 tentang
Pembentukan KotaKota
Besar dan KotaKota
Ketjil di
Djawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 551);
3. UndangUndang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang–Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas UndangUndang
Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 tentang
Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Pekalongan, Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan
dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3381);
6. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 21 Tahun
2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan
Umum (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun
2011 Nomor 23).
Materi yang termuat di dalam Peraturan Daerah ini adalah:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011
tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum (Lembaran
Daerah Kota Pekalongan Tahun 2011 Nomor 23), diubah sebagai
berikut:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat