Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2017

Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Prinsip, Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab Penyandang Disabilitas, Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah dan Masyarakat, Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Aksesibilitas, Partisipasi Masyarakat, Pengarusutamaan Penyandang Disabilitas, Penghargaan, Pembiayaan, Komite Pelindungan Penyandang Disabilitas, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
T.E.U.
Indonesia, Kota Pekalongan
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pekalongan
Tanggal Penetapan
13 September 2017
Tanggal Pengundangan
13 September 2017
Tanggal Berlaku
13 September 2017
Sumber
LD No 9/2017
Subjek
HAK ASASI MANUSIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pekalongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1163 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan