RENCANA PEMBANGUNAN
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9B,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Kawasan Koridor Jalan Hayam Wuruk, Jalan Dr. Ciptro dan Kawasan Alun-Alun Kota Pekalongan
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mewujudkan pedoman terhadap seluruh kegiatan pemanfaatan ruang dan pembangunan di Kawasan Koridor Jalan Hayam Wuruk, Jalan Dr. Cipto dan Kawasan Alun-alun Kota PekaJongan di KelurahanKauman Kecamatan PekaJongan Timur maka perlu disusun Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBLJ Kawasan Koridor Jalan Hayam Wuruk, Jalan Dr. Cipto dan Kawasan Alun-alun Kota Pekalongan; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 30 Tahun 2011, Pasal 16 ayat (2) dan ayat (3) serta untuk kepentingan pengendalian pemanfaatan ruang, perlu menetapkan Rencana Tata Bangunan dan LingkunganKawasan Koridor Jalan Hayam Wuruk, Jalan Dr. Cipto dan Kawasan Alun-alun Kota Pekalongan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Tata Bangunan dan LingkunganKawasan Koridor Jalan Hayam Wuruk, Jalan Dr. Cipto dan Kawasan Alun-alun Kota Pekalongan.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014
- Peraturan ini memuat mengenau landasan yuridis pembangunan Jalan Hayam Wuyuk, Dr. Cipto dan Kawasan Alun-Alun Kota Pekalongan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
- 5 hal
|