Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Visi, Misi, Strategi, Tujuan, Sasaran dan Prinsip Bab III Organisasi Pelaksana Bab IV Pembiayaan PAPKS-BM Bab V Kegiatan PAPAKS-BM Bab VI Monitoring dan Evaluasi Bab VII Komponen yang DIlarang untuk Dibiayai PAPKS-BM Bab VIII Ketentuan Khusus Bab IX Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat