pemberdayaan masyarakat mandiri
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2B, BD.2017/No.2B
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Kota Pekalongan Tahun 2017
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka proses percepatan penanggulangan kemiskinan di Kota Pekalongan, perlu diupayakan keberlanjutan Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PDPM-Mandiri) yang merupakan prakarsa daerah dalam rangka menunjang Program Nasional 100-0-100 dengan pemberian dana Hibah Bantuan Langsung Masyarakat (BLM); bahwa untuk lebih memacu peran masing-masing Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) dalam upaya penanggulangan kemiskinan maka perlu ditetapkan rincian alokasi dan kriteria pemanfaatan dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Kota Pekalongan Tahun 2017;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 14 Tahun 2013;
- Di dalam Peraturan ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Prinsip-Prinsip Pengelolaan
Bab IV Pemanfaatan Dana
Bab V Mekanisme dan Pemanfaatan BLM
Bab VI Penetapan Pembangunan Lokasi Replikasi PLPBK
Bab VII Waktu Pelaksanaan
Bab VIII Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
- 9 hlm
|