apbd - PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2017/No. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekalongan
Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1)
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan
Daerah ten tang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dilampiri dengan laporan
keuangan yang telah ctiperiksa oleh Badan Pemeriksa
Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun
anggaran berakhir; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kota Pekalongan Tahun Anggaran
2016;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan uraiannya,
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2017.
- 10 hal
|