Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Tahun 2009 No.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
a. bahwa pengelolaan keuangan Daerah harus dilaksanakan secara tertib,
efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan
azas keadilan dan kepatutan;
b. bahwa Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 7 tahun 2003 yang
mengatur mengenai Pokok-pokok Pengelolaan dan Pertanggungjawaban
Keuangan Daerah Kota Pekalongan dipandang sudah tidak sesuai lagi,
sehingga perlu dikaji dan menyusun kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b, dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pokokpokok
Pengelolaan Keuangan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-
Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa
Tengah, Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta, sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Kota-kota Besar dan Kota-kota Ketjil di Djawa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 551);
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4048);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara
yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan
dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4421) ;
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas
Wilayah Kotamadya Dati II Pekalongan, Kabupaten Dati II Pekalongan dan
Kabupaten Dati II Batang (Lembaran Negara Republik Indonesia Republik
Indonesia Tahun 1988 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3381);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan
Keuangan Walikota dan Wakil Walikota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4028);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416),
sebagaimana telah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 37 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 90);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4502);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);20. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 Laporan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
Dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada
Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
25. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan,
Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
26. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 5
Tahun 1992 tentang “Pekalongan Kota Batik” Sebagai Sesanti Masyarakat
dan Pemerintah Kotamadya Pekalongan didalam Membangun Masyarakat,
Kota dan Lingkungannya (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Pekalongan Nomor 13 Tahun 1992 Seri D Nomor 8);
27. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kota
Pekalongan (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2008 Nomor 2)
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup keuangan daerah meliputi:
a. hak daerah untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah serta melakukan pinjaman;
b. kewajiban daerah untuk menyelenggarakan urusan Pemerintahan Daerah dan membayar tagihan
pihak ketiga;
c. penerimaan daerah;
d. pengeluaran daerah;
e. kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang,
barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan
pada perusahaan daerah;
f. kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah dalam rangka penyelenggaraan
Pengelolaan keuangan daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah ini, meliputi:
a. asas umum pengelolaan keuangan daerah;
b. pejabat-pejabat yang mengelola keuangan daerah;
c. struktur APBD;
d. penyusunan RKPD, KUA, PPAS, dan RKA-SKPD;
e. penyusunan dan penetapan APBD;
f. pelaksanaan dan perubahan APBD;
g. penatausahaan keuangan daerah;
h. pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
i. pengendalian defisit dan penggunaan surplus APBD;
j. pengelolaan kas umum daerah;
k. pengelolaan piutang daerah;
l. pengelolaan investasi daerah;
m. pengelolaan barang milik daerah;
n. pengelolaan dana cadangan;
o. pengelolaan utang daerah;
p. pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah ;
q. penyelesaian kerugian daerah;
r. pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah;
s. pengaturan pengelolaan keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2009.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 7
Tahun 2003 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan dan Pertanggungjawaban Daerah Kota
Pekalongan (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Nomor 37 Tahun 2003 Seri D Nomor 32), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
55 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan
ABSTRAK:
bahwa Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan khususnya Nelayan Kecil dan Nelayan Tradisional harus diupayakan oleh Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kemakmuran dan keadilan guna pemanfaatan yang sebesar-besarnya bagi kepentingan serta kesejahteraan masyarakat dengan tetap memperhatikan prinsip kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya, serta kearifan lokal di dalam kesinambungan pembangunan perikanan nasional dan upaya Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Nelayan Tradisional memerlukan arah kebijakan, strategi dan sasaran yang terukur dan terpadu agar berdaya guna dan berhasil guna dalam rangka peningkatan kesejahteraan sosial serta untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat di dalam perlindungan, pemberdayaan dan perbaikan perekonomian nelayan kecil dan Nelayan Tradisional di daerah, maka perlu pengaturan di bidang perlindungan dan pemberdayaan Nelayan maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Pekalongan tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan, Ruang Lingkup, Perencanaan, Pendataan, Perlindungan Nelayan, Pemberdayaan Nelayan, Kerja Sama Kemitraan, Peran Serta Masyarakat, Insentif dan Disinsentif, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2017.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kota Batik FM
ABSTRAK:
bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat dan
memperoleh informasi melalui penyiaran sebagai
perwujudan hak asasi manusia dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dilaksanakan
secara bertanggung jawab, selaras, dan seimbang
antara kebebasan dan kesetaraan menggunakan hak
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa lembaga penyiaran merupakan media
komunikasi massa yang mempunyai kemampuan
mengonstruksi realitas sosial mempunyai peran penting
dalam kehidupan sosial, budaya, politik, dan ekonomi;
memiliki kebebasan dan tanggung jawab dalam
menjalankan fungsinya sebagai media informasi,
pendidikan, hiburan, serta kontrol dan perekat sosial;
maka penyelenggaraan penyiaran harus dilaksanakan
secara bertanggung jawab dan berorientasi pada
kepentingan publik; bahwa siaran yang dipancarkan dan diterima secara
bersamaan, serentak, dan bebas, memiliki pengaruh
yang besar dalam pembentukan pendapat, sikap, dan
perilaku khalayak, maka penyelenggaraan penyiaran
harus diselaraskan dengan nilai agama, kemanusiaan,
moral, keadilan, tata susila, budaya, kepribadian, dan
kesatuan bangsa; bahwa Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang
Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kota
Batik FM belum dapat memenuhi kebutuhan hukum
untuk penyelenggaraan penyiaran dan perkembangan
teknologi penyiaran, sehingga perlu dilakukan
penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d,
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Lembaga
Penyiaran Publik Lokal Radio Kota Batik FM;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pendirian dan Perizinan
Bab III Organisasi
Bab IV Kepegawaian
Bab V Penyelenggaraan Penyiaran
Bab VI Rencana Dasar Teknik dan Persyaratan Teknis Perangkat Penyiaran
Bab VII Penyiaran dengan Teknologi Digital
Bab VIII Pedoman Perilaku Penyiaran
Bab IX Peran Serta Masyarakat
Bab X Kekayaan dan Pembiayaan
Bab XI Rencana Kerja dan Anggaran
Bab XII Pertanggungjawaban
Bab XIII Ketentuan Peralihan
Bab XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2021.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 dicabut.
37 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilampiri dengan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pekalongan TA 2017;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 58 Tahun 2005; PP No 71 Tahun 2010;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2018.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan No. 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa ketentuan mengenai Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kota Pekalongan telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, dan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUUXII/
2014 tanggal 26 Mei 2015, yang memutuskan bahwa penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertentangan dengan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Serta Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, yang terkait dengan retribusi pengendalian menara telekomunikasi sudah tidak sesuai dengan kondisi perkembangan teknologi
layanan telekomunikasi serta tidak sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, sehingga perlu dilakukan penyempurnaan, sehingga serta dalam rangka pemenuhan infrastruktur telekomunikasi yang sesuai dengan standar dan estetika kota, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 16 Tahun 2011;
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pasal 20 sampai dengan
Pasal 45 dan Pasal 47 Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 16
Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian
Menara Telekomunikasi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
22 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Stimulan Pugar Rumah Tidak Layak Huni
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung pemenuhan hak dasar masyarakat salah satunya adalah rumah yang layak huni, maka perlu pemberian bantuan stimulan untuk perbaikan rumah tidak layak huni; bahwa dalam rangka kelancaran dan kepastian hukum pelaksanaan kegiatan bantuan stimulan Pugar Rumah Tidak Layak Huni, dipandang perlu adanya petunjuk pelaksanaan sebagai acuan dalam menjalankan dan mensukseskan kegiatan dimaksud; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perwal tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Stimulan Pugar Rumah Tidak Layak Huni;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU no 16 Tahun 1950; UU no 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; Perda Kota Pekalongan No 11 Tahun 2008; Perda Kota Pekalongan No 5 Tahun 2010; Perda Kota Pekalongan No 8 Tahun 2013; Perda Kota Pekalongan No 4 Tahun 2016; Perda Kota Pekalongan No 14 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup, tujuan, sasaran dan prinsip, kriteria dan syarat penerima pugar RTLH, pengelola kegiatan, tugas dan wewenang, penetapan penerima bantuan stimulan, mekanisme pelaksanaan pugar RTLH, dana kegiatan, mekanisme pencairan dana, mekanisme pelaporan, monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2017.
13 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan Sektor Informal
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan jaminan sosial
ketenagakerjaan bagi pekerja rentan sektor
informal merupakan rangkaian upaya
perlindungan dalam memenuhi kebutuhan
hidup yang layak dan meningkatkan dirinya
sebagai manusia yang bermartabat menuju
terwujudnya kesejahteraan dan keadilan
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa rangkaian upaya perlindungan bagi
pekerja rentan sektor informal dilakukan
secara sistematik, terpadu dan
bertanggungjawab melalui perencanaan,
pelaksanaan, pemberdayaan, pengembangan
dan evaluasi penyelenggaraan sistem jaminan
sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan
sektor informal dalam suatu peraturan
sehingga menjadi landasan terwujudnya
pekerja rentan sektor informal yang mandiri,
maju dan bertanggungjawab; bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 14
ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial
Nasional dan Pasal 5 ayat (1) huruf b dan ayat
(3) huruf b dan c Peraturan Pemerintah Nomor
44 Tahun 2015 yang telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 44 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan
Kerja dan Jaminan Kematian serta menjamin
kepastian hukum dan memperkuat peraturan
penyelenggaraan jaminan sosial
ketenagakerjaan bagi pekerja rentan sektor
informal diperlukan peraturan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf
b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Program
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja
Rentan Sektor Informal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Sasaran, Ruang Lingkup, Pokok-Pokok Program Jamsosnaker Pekerja Rentan Sektor Informal, Penyelenggaraan Jamsosnaker Pekerja Rentan Sektor Informal, Penyelesaian Sengketa, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2023.
16 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan kewenangan
Walikota dalam mengurangkan atau menghapuskan
sanksi administratif berupa denda atau bunga atas
keterlambatan pembayaran Pajak Daerah, maka
dipandang perlu mengatur Tata Cara Pengurangan
atau Penghapusan Sanksi Administratif Pajak
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pengurangan
atau Penghapusan Sanksi Administratif Pajak
Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif, Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dengan Permohonan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2023.
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 27 Tahun 2022 dicabut.
12 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 11 Tahun 2021
PERWALI Kota Pekalongan No. 57 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Kegiatan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekalongan
Mengubah :
PERWALI Kota Pekalongan No. 57 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Kegiatan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekalongan
PERWALI Kota Pekalongan No. 12 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Biaya kegiatan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekalongan
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Kegiatan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 7
Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah; bahwa berdasarkan Laporan Final PT. Savero
Artistica Utama atas Pekerjaan Jasa Konsultansi
Kajian Tunjangan Transportasi Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Pekalongan TA 2020 Nomor:
SC.03.11/Adv.SAU/XI/20 Tanggal 13 November
2020 dan Laporan Final PT. Savero Artistica
Utama atas Pekerjaan Jasa Konsultansi Kajian
Tunjangan Perumahan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Pekalongan TA 2020 Nomor :
SC .03.12 / Adv. SAU / XI / 20 Tanggal 13 November
2020 dan permohonan penyesuaian hasil
appraisal Tunjangan Perumahan dan Tunjangan
Transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota
Pekalongan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota
Pekalongan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar
Biaya Kegiatan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2017;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Lampiran Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Kegiatan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekalongan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2021.
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2020 diubah.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Penyakit
ABSTRAK:
bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia
dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus
diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi, mobilitas penduduk, dan perubahan gaya
hidup serta perubahan lingkungan di Kota
Pekalongan, dapat mempengaruhi perubahan pola
penyakit termasuk yang dapat menimbulkan
Kejadian Luar Biasa/ Wabah dan membahayakan
kesehatan masyarakat; bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 152
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 4
Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit, Pemerintah
Daerah Kota Pekalongan bertanggungjawab
melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan
penyakit menular; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penanggulangan Penyakit;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2013;
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penyakit Menular
Bab III Penyelenggaraan
Bab IV Hak, Kewajiban dan Peran Serta Masyarakat
Bab V Peran dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah
Bab VI Sumber Daya
Bab VII Pembinaan dan Pengawasan
Bab VIII Larangan
Bab IX Ketentuan Penyidikan
Bab X Ketentuan Pidana
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2021.
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 dicabut.
17 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat