Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2009

Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Pekalongan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup keuangan daerah meliputi: a. hak daerah untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah serta melakukan pinjaman; b. kewajiban daerah untuk menyelenggarakan urusan Pemerintahan Daerah dan membayar tagihan pihak ketiga; c. penerimaan daerah; d. pengeluaran daerah; e. kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan daerah; f. kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pengelolaan keuangan daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah ini, meliputi: a. asas umum pengelolaan keuangan daerah; b. pejabat-pejabat yang mengelola keuangan daerah; c. struktur APBD; d. penyusunan RKPD, KUA, PPAS, dan RKA-SKPD; e. penyusunan dan penetapan APBD; f. pelaksanaan dan perubahan APBD; g. penatausahaan keuangan daerah; h. pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; i. pengendalian defisit dan penggunaan surplus APBD; j. pengelolaan kas umum daerah; k. pengelolaan piutang daerah; l. pengelolaan investasi daerah; m. pengelolaan barang milik daerah; n. pengelolaan dana cadangan; o. pengelolaan utang daerah; p. pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah ; q. penyelesaian kerugian daerah; r. pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah; s. pengaturan pengelolaan keuangan daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Pekalongan
T.E.U.
Indonesia, Kota Pekalongan
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Pekalongan
Tanggal Penetapan
28 Desember 2009
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2009
Tanggal Berlaku
28 Desember 2009
Sumber
LD Tahun 2009 No.10
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pekalongan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 74 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan dan Pertanggungjawaban Daerah Kota Pekalongan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan