Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 11 Tahun 2021

Penanggulangan Penyakit

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Penyakit Menular Bab III Penyelenggaraan Bab IV Hak, Kewajiban dan Peran Serta Masyarakat Bab V Peran dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Bab VI Sumber Daya Bab VII Pembinaan dan Pengawasan Bab VIII Larangan Bab IX Ketentuan Penyidikan Bab X Ketentuan Pidana Bab XI Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Penyakit
T.E.U.
Indonesia, Kota Pekalongan
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pekalongan
Tanggal Penetapan
28 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
28 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
28 Oktober 2021
Sumber
LD.2021/NOMOR.11
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pekalongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 366 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan