Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan, Ruang Lingkup, Perencanaan, Pendataan, Perlindungan Nelayan, Pemberdayaan Nelayan, Kerja Sama Kemitraan, Peran Serta Masyarakat, Insentif dan Disinsentif, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat