Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Kerja untuk Penyederhanaan Birokrasi
ABSTRAK:
bahwa proses penyederhanaan birokrasi
telah dilaksanakan di Lingkungan
Pemerintah Kota Pekalongan melalui
penyederhanaan struktur organisasi dan
penyetaraan jabatan dalam rangka
mewujudkan tata kelola pemerintahan yang
efektif dan efisien guna meningkatkan
kinerja pemerintahan dan pelayanan publik;
bahwa untuk melakukan penyesuaian
sistem kerja guna mewujudkan birokrasi
yang dinamis, lincah, dan profesional,
diperlukan mekanisme kerja antara Jabatan
Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan
Jabatan Fungsional di Lingkungan
Pemerintah Kota Pekalongan; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota Pekalongan tentang Sistem Kerja
untuk Penyederhanaan Birokrasi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Mekanisme Kerja, Proses Bisnis dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2023.
Sebagian ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Pekalongan Nomor 66 Tahun 2021, Peraturan Wali Kota Pekalongan Nomor 67 Tahun 2021, Peraturan Wali Kota Pekalongan Nomor 68 Tahun 2021, Peraturan Wali Kota Pekalongan Nomor 69 Tahun 2021, Peraturan Wali Kota Pekalongan Nomor 70 Tahun 2021, Peraturan Wali Kota Pekalongan Nomor 71 Tahun 2021, Peraturan Wali Kota Pekalongan Nomor 72 Tahun 2021, Peraturan Wali Kota Pekalongan Nomor 73 Tahun 2021, Peraturan Wali Kota Pekalongan Nomor 74 Tahun 2021, Peraturan Wali Kota Pekalongan
Nomor 75 Tahun 2021, Peraturan Wali Kota Pekalongan Nomor 76 Tahun 2021, Peraturan Wali Kota Pekalongan Nomor 77 Tahun 2021, Peraturan Wali Kota Pekalongan Nomor 78 Tahun 2021, Peraturan Wali Kota Pekalongan Nomor 79 Tahun 2021, Peraturan Wali Kota Pekalongan Nomor 80 Tahun 2021, Peraturan Wali Kota Pekalongan Nomor 81 Tahun 2021, Peraturan Wali Kota
Pekalongan Nomor 82 Tahun 2021, Peraturan Wali Kota Pekalongan Nomor 83 Tahun 2021, Peraturan Wali Kota Pekalongan Nomor 84 Tahun 2021, Peraturan Wali Kota Pekalongan Nomor 85 Tahun 2021, Peraturan Wali Kota Pekalongan Nomor 88 Tahun 2021, Peraturan Wali Kota Pekalongan Nomor 89 Tahun 2021 dicabut.
67 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 22 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (3)
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2011
tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2013 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan
Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ketentuan Penghapusan
Bab III Tujuan dan Sasaran
Bab IV Tata Cara Penghapusan Sanksi Administratif Piutang PBB-P2
Bab V Jangka Waktu Penghapusan
Bab VI Ketentuan Peralihan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2023.
Peraturan Walikota Nomor 5 Tahun 2022 dicabut.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 23 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (3)
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2011
tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2013 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan
Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ketentuan Penghapusan
Bab III Tujuan dan Sasaran
Bab IV Tata Cara Penghapusan Sanksi Administratif Piutang PBB-P2
Bab V Jangka Waktu Penghapusan
Bab VI Ketentuan Peralihan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2023.
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2022 dicabut.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 24 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Langsung Tunai yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kota Pekalongan Tahun 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran proses penyaluran bantuan
langsung tunai Dana Bagi Hasi Cukai Hasil Tembakau
sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor:
215/ PMK.07 / 2021 tentang Penggunaan, Pemantauan,
dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
agar berjalan secara efektif, tepat guna dan tepat
sasaran, perlu menyusun Petunjuk teknis penyaluran
bantuan langsung tunai yang bersumber dari Dana Bagi
Hasil Cukai Hasil Tembakau; bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
perlu menetapkan Peraturan Wall Kota tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan
Langsung Tunai Yang Bersumber Dari Dana Bagi Hasil
Cukai Hasil Tembakau Kota Pekalongan Tahun 2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 11 Tahun
2022;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Sasaran Penerima Bantuan, Besaran dan Jangka Waktu Pemberian Bantuan, Mekanisme Pendataan dan Pemberian Bantuan, Pengelolaan dan Pertanggungjawaban, Pemantauan, Evaluasi dan Pengawasan BLT DBHCHT dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2023.
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 26 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kewajiban Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung tercapainya
penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) diperlukan
komitmen di Lingkungan Pemerintah Kota
Pekalongan untuk melaporkan harta kekayaan;
bahwa untuk memperkuat komitmen tersebut
dalam pencegahan korupsi diperlukan kerjasama
sinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) dalam hal kepatuhan penyampaian laporan
harta kekayaan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Kewajiban Pelaporan
Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di
lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan, Pejabat Penyelenggara Negara, Tim Pengelola LHKPN, Sanksi dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2023.
Peraturan Wali Kota Pekalongan Nomor 45 Tahun 2022 dicabut.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 28 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4)
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2017
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 21
Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di
Tepi Jalan Umum maka perlu membentuk Peraturan
Wali Kota tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan
Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan dan Ruang Lingkup, Pelayanan Sekali Parkir, Juru Parkir, Pengawasan Parkir, Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Parkir, Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan Retribusi dan Pemberhentian Juru Parkir dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2023.
11 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 29 Tahun 2023
Peraturan Wali Kota Pekalongan Nomor 50 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemantauan Orang Asing, Organisasi Masyarakat Asing dan Tenaga Kerja Asing di Kota Pekalongan
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Pekalongan Nomor 50 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemantauan Orang Asing, Organisasi Masyarakat Asing dan Tenaga Kerja Asing di Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Kewaspadaan Dini Daerah, maka Peraturan Wal Kota Nomor 50
Tahun 2012 tentang Pedoman Pemantauan Orang Asing Organisasi
Masyarakat Asing dan Tenaga Kerja Asing di Kota Pekalongan,
perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam
huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Pekalongan Nomor 50
Tahun 2012 tentang Pedoman Pemantauan Orang Asing,
Organisasi Masyarakat Asing dan Tenaga Kerja Asing di Kota
Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang – Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 angka 10, perubahan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2023.
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 50 Tahun 2012 diubah.
3 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 40 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Sanksi Administratif di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa sanksi administratif merupakan instrumen
hukum yang dapat didayagu.nakan untuk mencegah
dan menghentikan pelanggaran serta mengendalikan
perbuatan penanggungjawaban usaha dan/atau
kegiatan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup; bahwa berdasarkan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup, menyebutkan bahwa Menteri,
Gubernur, atau Bupati/Wali kota menerapkan sanksi
administratif kepada penanggungjawab usaha dan! atau
kegiatan jika dalam pengawasan ditemukan
pelanggaran terhadap izin lingkungan; bahwa berdasarkan Pasal 507 Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 2021 Tentan.g Penyelenggaraan
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
menyebutkan bahwa Menteri, Gubernur, atau
Bupati/Wali Kota dalam penerapan Sanksi
Administratif dapat mendelegasikan kewenangannya
kepada pejabat yang membidangi penegakan hukum
atau perangkat daerah yang membidangi lingkungan
hidup; bahwa berdasarkan pertimbangan a, b dan c, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota Pekalongan tentang
Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Sanksi
Administratif di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup Kepada Kepala Dinas Lingkungan
Hidup Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021;
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Wali Kota berwenang menerapkan Sanksi Administratif
kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan terhadap pelanggaran: a. Perizinan Berusaha terkait Persetujuan Lingkungan yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kota; atau b. Persetujuan Pemerintah terkait Persetujuan Lingkungan
yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kota. Wali Kota dalam penerapan Sanksi Administratif mendelegasikan kewenangannya kepada Kepala Dinas. Penerapan sanksi administratif dimaksud dapat berkoordinasi dengan pejabat yang
membidangi penegakan hukum.
Pejabat yang berwenang menerapkan Sanksi Administratif berdasarkan pertimbangan: a. efektivitas dan efisiensi terhadap pelestarian fungsi Lingkungan Hidup; b. tingkatan atau jenis pelanggaran yang dilakukan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan; c. tingkat ketaatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan terhadap pemenuhan perintah atau
kewajiban yang ditentukan dalam Sanksi Administratif; d. riwayat ketaatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan; dan/atau e. tingkat pengaruh atau implikasi pelanggaran yang dilakukan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan pada Lingkungan Hidup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2023.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 41 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41, BD Tahun 2023 No.42
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru di Kota Pekalongan Tahun 2023
ABSTRAK:
a. bahwa agar penerimaan peserta didik baru pada
Sekolah dapat dilakukan secara objektif,
akuntabel, transparan dan tidak diskriminatif,
serta guna meningkatkan layanan akses
pendidikan, maka perlu menyusun Petunjuk
Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru di Kota
Pekalongan Tahun 2023;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan W ali Kota ten tang Petunjuk Teknis
Penerimaan Peserta Didik Baru di Kota Pekalongan
Tahun 2023;
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam
Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah,
Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta,
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang
Nomor 13 Tahun 1954;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023;Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
ten tang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5105)
sebagaimana telah diubah, dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2022;Peraturan Daerah Kata Pekalongan Nomor 7
Tahun 2018
Memperhatikan: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021;Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 83 Tahun
2021
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Ruang lingkup Peraturan Wali Kota ini mengatur PPDB untukjenjang:
a. Pra Pendidikan Dasar adalah TK; dan
b. Pendidikan Dasar meliputi SD dan SMP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2023.
Pada saat Peraturan Wali Kota Pekalongan ini mulai berlaku, Peraturan Wali
Kota Nomor 17 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta
Didik Baru di Kota Pekalongan Tahun 2022 (Berita Daerah Kota Pekalongan
Tahun 2022 Nomor 17), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
28 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 44 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa agar perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2024
dapat berjalan tertib, lancar, berdayaguna dan berhasil guna
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Standar Harga
Satuan di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan Tahun
Anggaran 2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2019;
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Standar Harga Satuan adalah pembakuan harga barang sesuai dengan jerus
spesifikasi dan kualitas dalam satu periode tertentu di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan yang rinciannya sebagaimana tercantum dalam lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2023.
87 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat