Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Ketentuan Penghapusan Bab III Tujuan dan Sasaran Bab IV Tata Cara Penghapusan Sanksi Administratif Piutang PBB-P2 Bab V Jangka Waktu Penghapusan Bab VI Ketentuan Peralihan Bab VII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat