pendelegasian kewenangan - penandatanganan sanksi administratif
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 40, BD.2023/NO.41
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Sanksi Administratif di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pekalongan
ABSTRAK: |
- bahwa sanksi administratif merupakan instrumen
hukum yang dapat didayagu.nakan untuk mencegah
dan menghentikan pelanggaran serta mengendalikan
perbuatan penanggungjawaban usaha dan/atau
kegiatan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup; bahwa berdasarkan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup, menyebutkan bahwa Menteri,
Gubernur, atau Bupati/Wali kota menerapkan sanksi
administratif kepada penanggungjawab usaha dan! atau
kegiatan jika dalam pengawasan ditemukan
pelanggaran terhadap izin lingkungan; bahwa berdasarkan Pasal 507 Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 2021 Tentan.g Penyelenggaraan
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
menyebutkan bahwa Menteri, Gubernur, atau
Bupati/Wali Kota dalam penerapan Sanksi
Administratif dapat mendelegasikan kewenangannya
kepada pejabat yang membidangi penegakan hukum
atau perangkat daerah yang membidangi lingkungan
hidup; bahwa berdasarkan pertimbangan a, b dan c, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota Pekalongan tentang
Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Sanksi
Administratif di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup Kepada Kepala Dinas Lingkungan
Hidup Kota Pekalongan;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021;
- Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Wali Kota berwenang menerapkan Sanksi Administratif
kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan terhadap pelanggaran: a. Perizinan Berusaha terkait Persetujuan Lingkungan yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kota; atau b. Persetujuan Pemerintah terkait Persetujuan Lingkungan
yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kota. Wali Kota dalam penerapan Sanksi Administratif mendelegasikan kewenangannya kepada Kepala Dinas. Penerapan sanksi administratif dimaksud dapat berkoordinasi dengan pejabat yang
membidangi penegakan hukum.
Pejabat yang berwenang menerapkan Sanksi Administratif berdasarkan pertimbangan: a. efektivitas dan efisiensi terhadap pelestarian fungsi Lingkungan Hidup; b. tingkatan atau jenis pelanggaran yang dilakukan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan; c. tingkat ketaatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan terhadap pemenuhan perintah atau
kewajiban yang ditentukan dalam Sanksi Administratif; d. riwayat ketaatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan; dan/atau e. tingkat pengaruh atau implikasi pelanggaran yang dilakukan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan pada Lingkungan Hidup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2023.
- 9 hlm
|