Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 28 Tahun 2023

Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan dan Ruang Lingkup, Pelayanan Sekali Parkir, Juru Parkir, Pengawasan Parkir, Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Parkir, Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan Retribusi dan Pemberhentian Juru Parkir dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pekalongan Nomor 28 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
T.E.U.
Indonesia, Kota Pekalongan
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Pekalongan
Tanggal Penetapan
10 April 2023
Tanggal Pengundangan
10 April 2023
Tanggal Berlaku
10 April 2023
Sumber
BD.2023/NO.29
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pekalongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 169 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan