Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan dan Ruang Lingkup, Pelayanan Sekali Parkir, Juru Parkir, Pengawasan Parkir, Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Parkir, Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan Retribusi dan Pemberhentian Juru Parkir dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat