Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Pekalongan Tahun 2013–2028
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Pekalongan
Tahun 2013 - 2028;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 ; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembangunan kepariwisataan daerah, pembangunan destinasi pariwisata daerah, pembangunan pemasaran pariwisata daerah, pembangunan industri pariwisata daerah, pembangunan kelembagaan kepariwisataan daerah, indikasi program pembangunan kepariwisataan daerah, kerja sama, pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
49 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 16 Tahun 2011
Menara Telekomunikasi - Penyelenggaraan Dan Retribusi Pengendalian
2011
Peraturan Daerah (Perda) NO. 16, BD.2011/No. 16
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Di Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa Telekomunikasi merupakan sarana publik yang
dalam penyelenggaraannya membutuhkan infrastruktur
menara telekomunikasi, yang pembangunan dan
penggunaannya harus memperhatikan faktor keamanan
lingkungan, kesehatan masyarakat dan estetika
lingkungan; bahwa penempatan lokasi menara telekomunikasi dan
penetapan zona-zona bagi pembangunannya harus
memperhatikan aspek tata ruang dan kepentingan umum; bahwa retribusi pengendalian menara telekomunikasi
merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang
penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan
daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan
mendorong kemandirian daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan dan Retribusi
Pengendalian Menara Telekomunikasi;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 2 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 5 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 5 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 19 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun
2009;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang asas-asas, tujuan dan prinsip penyelenggaraan menara telekomunikasi, penyelenggaraan pembangunan menara telekomunikasi baru dan penempatan BTS, penempatan lokasi menara bersama telekomunikasi, penggunaan menara bersama telekomunikasi, perizinan pembangunan menara telekomunikasi, pemeliharaan menara telekomunikasi, pengawasan, pengendalian dan perlindungan, retribusi pengendalian menara telekomunikasi, pemungutan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2011.
31 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 15 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah wajib menjamin iklim usaha yang
kondusif, kepastian berusaha, melindungi kepentingan umum,
serta memelihara lingkungan hidup; bahwa izin gangguan merupakan sarana pengendalian,
perlindungan, penyederhanaan dan penjaminan kepastian
hukum dalam berusaha; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka
Peraturan Daerah Kota Pekalongan yang mengatur tentang
retribusi izin gangguan dipandang sudah tidak sesuai lagi,
sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Gangguan;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1981 ; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 ; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 ; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 ; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 9 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 5 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 22 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2010;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan izin, retribusi izin, insentif pemungutan, peran masyarakat, pembinaan dan pengawasan, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2011.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 5 Tahun 1999 dicabut.
20 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 14 Tahun 2011
KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL - PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN - RETRIBUSI
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2011/No. 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pendaftaran penduduk
dan pencatatan sipil, perlu dilakukan penataan penyelenggaraan
dan penerbitan dokumen kependudukan secara terpadu, terarah,
terkoordinasi dan berkesinambungan; bahwa Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2009
tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan
Pencatatan Sipil, dipandang sudah tidak sesuai lagi, sehingga
perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan
Pencatatan Sipil dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu
Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 ; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 ; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 ; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 ; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 ; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009;Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 2 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Dati II Pekalongan Nomor 5 Tahun 1992 ; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang hak dan kewajiban penduduk, pendaftaran penduduk, KK, KTP, Pendaftaran Pindah Datang Penduduk WNI dalam Wilayah Indonesia, Pendaftaran Pindah Datang Penduduk Orang Asing dalam Wilayah Indonesia, Pendaftaran Perpindahan Penduduk WNI ke Luar Negeri, Pendaftaran Penduduk WNI dari Luar Negeri, Pendaftaran Kedatangan Orang Asing dari Luar Negeri, Pendaftaran Penduduk Orang Asing Tinggal di Perbatasan yang mengubah Status menjadi Tinggal Tetap, Pendaftaran Perpindahan Penduduk Orang Asing ke Luar Negeri, Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil, Prosedur dan Tata Cara Pencatatan, Retribusi, Wilayah Pemungutan, Tata Cara Pemungutan, Sanksu Administrasi, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan Retribusi, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa, Insentif Pemungutan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2011.
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2009 dicabut.
29 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah merupakan salah
satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai
pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah; bahwa guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,
khususnya untuk pemakaian kekayaan daerah, perlu
mengoptimalkan dan mendayagunakan kekayaan milik daerah agar
lebih berdaya guna dan berhasil guna; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Kota
Pekalongan Nomor 17 Tahun 2000 tentang Retribusi Pemakaian
Kekayaan Daerah beserta perubahannya, dipandang sudah tidak
sesuai lagi sehingga perlu disempurnakan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a,
huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan kembali Peraturan
Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 9 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 5 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 11 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur, besarnya tarif dan wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, sanksi administrasi, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, pelaksanaan dan pengawsan, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2011.
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 17 Tahun 2000 dicabut.
16 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 12 Tahun 2011
bahwa Pajak Reklame merupakan salah satu sumber
pendapatan asli daerah yang potensial guna membiayai
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan
Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pajak
Reklame dipandang sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu
disempurnakan; ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pajak Reklame;
Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 ; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 ; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 ; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 9 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 5 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, objek dan subjek pajak, dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan, wilayah pemungutan dan masa pajak, penetapan pajak, pemungutan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2011.
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2007 dicabut.
17 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 11 Tahun 2011
bahwa Pajak Hiburan merupakan salah satu sumber
pendapatan asli daerah yang potensial guna membiayai
penyelenggaraaan pemerintahan dan pembangunan daerah; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan
Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak
Hiburan beserta perubahannya, dipandang sudah tidak sesuai
lagi sehingga perlu disempurnakan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pajak Hiburan;
Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 ; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 ; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 ; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 9 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 5 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, objek dan subjek pajak, dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan, wilayah pemungutan dan masa pajak, pemungutan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2011.
Peraturan Daerah Kotamadya Dati II Pekalongan Nomor 5 Tahun 1998 dicabut.
20 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat
terhadap pembangunan daerah, maka sesuai dengan
kewenangan Pemerintah Daerah perlu mengoptimalkan
penerimaan daerah dari Pajak Sarang Burung Walet; bahwa Pajak Sarang Burung Walet merupakan salah satu
sumber pendapatan asli daerah yang potensial guna membiayai
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah; bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan
Daerah Kota Pekalongan Nomor 15 Tahun 2000 tentang
Retribusi Izin Pengusahaan Sarang Burung Walet dipandang
sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu disempurnakan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pajak Sarang Burung Walet;
Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 ; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 ; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 ; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 9 Tahun 1988 ; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 5 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, objek dan subjek pajak, dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan, wilayah pemungutan dan masa pajak, pemungutan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2011.
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 15 Tahun 2000 dicabut.
19 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2011
bahwa Pajak Parkir merupakan salah satu sumber pendapatan
asli daerah yang potensial guna membiayai penyelenggaraaan
pemerintahan dan pembangunan daerah; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan
Daerah Kota Pekalongan Nomor 14 Tahun 2003 tentang Pajak
Parkir dipandang sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu
disempurnakan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pajak Parkir;
Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 ; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 ; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 ; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan
Nomor 9 Tahun 1988 ; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 5 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, objek dan subjek pajak, dasar pengenaan, tarif, cara penghitungan pajak dan wilayah pemungutan, masa pajak, pemungutan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2011.
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 14 Tahun 2003 dicabut.
20 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan
Bangunan yang sebelumnya merupakan Pajak Pemerintah
Pusat diserahkan menjadi Pajak Pemerintah Kabupaten /
Kota; bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
merupakan salah satu sumber penerimaan pendapatan asli
daerah yang potensial guna membiayai penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan;
Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 ; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 ; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 9 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 5 Tahun 1992 ; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, objek dan subjek pajak, dasar pengenaan, tarif dan cara penghitungan, wilayah pemungutan dan masa pajak, pendataan dan penetapan pajak, pemungutan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2011.
20 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat