RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2014/No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (1) UndangUndang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b
Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang
Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi
Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing,
Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja
Asing ditetapkan sebagai Retribusi Daerah; bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, penerbitan
perpanjangan izin memperkerjakan tenaga kerja asing
yang lokasi kerjanya dalam wilayah kabupaten/kota
merupakan urusan pemerintahan daerah kabupaten/kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin
Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 ; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2012;
Peraturan daerah ini mengatur tentang nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, sanksi administrasi, kedaluwarsa, pemanfaatan, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2014.
14 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2009 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa wewenang penyelenggaraan pendidikandilaksanakan menurut norma-norma kependidikan,mengacu pada sistem pendidikan nasional danberpedoman pada program pembangunan nasional; bahwa dengan adanya perubahan peraturan perundangundangan pada sistem pendidikan nasional, Peraturan
Daerah Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2009 tentang
Sistem Penyelenggaraan Pendidikan Di Kota Pekalongan
perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2009 tentang
Sistem Penyelenggaraan Pendidikan Di Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 ; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 6, Pasal 9, penghapusan Pasal 10 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5), penyisipan ayat (1a), perubahan Pasal 11 huruf f dan huruf h, perubahan Bagian Ketiga Bab V, Pasal 14 ayat (4), ayat (5), ayat (6) dan ayat (7), penghapusan ayat (9), penghapusan Pasal 16 ayat (3), perubahan Bagian Ketiga Bab VI, Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3), perubahan Pasal 19 ayat (1), perubahan Pasal 20 ayat (1) huruf a, perubahan Pasal 27 ayat (2), penghapusan Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, perubahan Pasal 39 ayat (1), perubahan Pasal 40 ayat (2), perubahan Pasal 48 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4), penghapusan ayat (3), penghapusan Pasal 50 ayat (4), perubahan Pasal 52 ayat (1), penghapusan ayat (3) huruf f dan huruf g, ayat (4) huruf g dan ayat (5) huruf h dan huruf m, perubahan Pasal 56 ayat (3) huruf a, penghapusan Pasal 62 ayat (3), perubahan Pasal 65 huruf e, perubahan Pasal 68 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), penghapusan ayat (5), penghapusan Pasal 69 ayat (2), penghapusan Pasal 70 ayat (4), penghapusan Pasal 71 ayat (5), penghapusan Pasal 72 ayat (4), penghapusan Pasal 73 ayat (4), penghapusan Pasal 74 ayat (4), penghapusan Pasal 75 ayat (6), penghapusan Pasal 77 ayat (6), penghapusan Pasal 78, pasal 79, Pasal 80, Pasal 81, penghapusan Pasal 82 ayat (4), perubahan Pasal 85 ayat (1), penghapusan ayat (3), perubahan Pasal 86.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2014.
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2009 diubah.
18 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 19 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 15 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Pekalongan Tahun 2005 – 2025
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah telah menetapkan kebijakan nasional
berupa Masterplan Percepatan dan Perluasan
Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI), yang perlu
ditindaklanjuti dengan peningkatan kapasitas
pemerintahan daerah, daya saing daerah, dan penguatan
sistem inovasi daerah secara terarah dan
berkesinambungan; bahwa Pasal 3 ayat (3) Peraturan Bersama Menteri
Negara Riset dan Teknologi Republik Indonesia dan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03
Tahun 2012 dan Nomor 36 Tahun 2012 Tentang
Penguatan Sistem Inovasi Daerah, mengamanatkan
Bupati/Walikota menetapkan kebijakan penguatan
Sistem Inovasi Daerah di Kabupaten/Kota; bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
(RPJP-D) Kota Pekalongan Tahun 2005 – 2025 adalah
merupakan salah satu bagian dari kebijakan Pemerintah
Kota Pekalongan yang perlu disesuaikan dengan adanya
kebijakan Masterplan Percepatan dan Perluasan
Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI); bahwa Pasal 282 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
54 Tahun 2010 tentang pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan,
Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangungan Daerah,
mengamanatkan bahwa Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah dapat diubah salah satunya sebagai
akibat adanya perubahan kebijakan nasional; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 15 Tahun
2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah Kota Pekalongan Tahun 2005 – 2025;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 15 Tahun 2009;
Peraturan daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 6 dan penghapusan Pasal 7.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 15 Tahun 2009 diubah.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 18 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Pekalongan Tahun 2013–2028
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Pekalongan
Tahun 2013 - 2028;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun
2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembangunan kepariwisataan daerah, pembangunan destinasi pariwisata daerah, pembangunan pemasaran pariwisata daerah, pembangunan industri pariwisata daerah, pembangunan kelembagaan kepariwisataan daerah, indikasi program pembangunan kepariwisataan daerah, kerja sama, pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
49 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 17 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan hasil evaluasi dan dalam upaya
meningkatkan efisiensi dan efektifitas kelembagaan
pemerintah daerah secara proposional dan sesuai dengan
kebutuhan pelaksanaan tugas pemerintahan, maka
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota
Pekalongan yang telah ditetapkan dengan Peraturan
Daerah Kota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota
Pekalongan perlu diubah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota
Pekalongan Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Organisasi
dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan angka 34, angka
35, angka 36, angka 37, angka 38, angka 39 dan angka 40 apada Pasal 1, perubahan Pasal 2 huruf d angka 5, penyisipan angka 8a, perubahan Pasal 3 ayat (4) huruf b angka 4, penghapusan huruf c angka 3, perubahan Pasal 9 ayat (4) huruf f dan penghapusan huruf g, perubahan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (4) huruf e, Bagian Kelima Pasal 12, Pasal 13 ayat (4), penyisipan Bagian Kedelapan A Pasal 15A, perubahan Pasal 16, Pasal 19, Pasal 24 ayat (4) huruf c, huruf d, dan huruf e, penghapusan huruf f, perubahan Pasal 25 ayat (4) huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f, penghapusan huruf g dan huruf h, perubahan Pasal 28 ayat (4) huruf c, huruf d, dan huruf e, penghapusan huruf h, perubahan BAB IX, Pasal 34, penghapusan Pasal 35, perubahan Pasal 36 ayat (1), ayat (4) dan ayat (5) huruf c, huruf d, dan huruf e, penghapusan huruf f dan huruf g, perubahan Pasal 37, penyisipan Bagian Kedua A dan Pasal 36A, perubahan Pasal 38, Pasal 39 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6), penghapusan ayat (7), perubahan Pasal 43.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2014.
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2011 diubah.
29 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 15 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif
ABSTRAK:
bahwa Air Susu Ibu (ASI) adalah makanan terbaik dan paling
sempurna bagi bayi karena mengandung zat gizi paling
sesuai untuk pertumbuhan dan perkembangan bayi; bahwa pemberian Air Susu Ibu kepada bayinya merupakan
hak azasi bagi bayi; bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk
melaksanakan kebijakan nasional dalam rangka program
pemberian Air Susu Ibu eksklusif; ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tujuan, tanggung jawab pemrintah daerah, air susu ibu eksklusif, penggunaan susu formula bayi dan produk bayi lainnya, tempat kerja dan tempat sarana umum, dukungan masyarakat, pendanaan, pembinaan dan pengawasan, penghargaan, sanksi administratif, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2013.
20 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 14 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa guna pengembangan usaha pelayanan
Perusahaan Daerah Air Minum Pekalongan dalam rangka
pemenuhan kebutuhan air bersih kepada masyarakat,
maka perlu memperluas cakupan pelayanan Perusahaan
Daerah Air Minum Pekalongan; bahwa untuk memperluas cakupan pelayanan
sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu
penambahan penyertaan modal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan
Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air
Minum Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2013;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, jumlah penambahan penyertaan modal, penggunaan penambahan penyertaan modal, penganggaran penambahan penyertaan modal, bentuk penambahan penyertaan modal, pencairan penambahan penyertaan modal, penatausahaan dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2013.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyediakan sarana untuk
meningkatkan sumber daya masyarakat Kota Pekalongan,
perpustakaan sebagai wahana belajar sepanjang hayat
mengembangkan potensi masyarakat agar menjadi manusia
yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan
menjadi warga negara yang berbudi pekerti serta
bertanggung jawab dalam mendukung penyelenggaraan
pendidikan nasional; bahwa sebagai salah satu upaya untuk memajukan
kebudayaan daerah, perpustakaan merupakan wahana
pelestarian kekayaan budaya Kota Pekalongan; bahwa dalam rangka meningkatkan kecerdasan masyarakat,
perlu ditumbuhkan budaya gemar membaca melalui
pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai
sumber informasi yang berupa karya tulis, karya cetak
dan/atau karya rekam; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 ;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, fungsi dan tujuan, hak, kewajiban dan kewenangan, standar perpustakaan, koleksi perpustakaan, layanan perpustakaan, pembentukan, penyelenggaraan, serta pengelolaan dan pengembangan perpustakaan, jenis-jenis perpustakaan, tenaga perpustakaan dan pendidikan, sarana dan prasarana, pendanaan, kerja sama dan peran serta masyarakat, pembudayaan kegemaran membaca, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2013.
22 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Wilayah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa upaya untuk mewujudkan kesejahteraan dan
kemakmuran masyarakat serta pelestarian fungsi
lingkungan hidup di Wilayah Kota Pekalongan merupakan
bagian integral penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Kota Pekalongan; bahwa upaya sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat
terlaksana dengan baik bila terjalin hubungan sinergis
antara Pemerintah Daerah dengan para pelaku dunia
usaha dan masyarakat; bahwa para pelaku dunia usaha diberi kesempatan yang
lebih luas untuk berperanserta dalam pemberdayaan sosial
ekonomi masyarakat dan pelestarian lingkungan dalam
segala aspeknya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Tanggungjawab
Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Wilayah Kota
Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 ; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 ; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 ; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, asas dan prinsip, ruang lingkup dan pembiayaan, pelaksana tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan, program tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan, pelaporan, penghargaan, penyelesaian sengketa, sanksi administratif, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2013.
13 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 11 Tahun 2013
KESEJAHTERAAN SOSIAL - PELAYANAN PENYANDANG MASALAH
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2013/No. 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
bahwa Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia 1945 mengamanatkan negara
bertanggungjawab untuk melindungi segenap bangsa
Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum dalam
rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia; bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan sosial di Daerah,
perlu dilakukan pelayanan penyandang masalah
kesejahteraan sosial secara terencana, terarah dan
berkelanjutan yang diarahkan pada peningkatan
kesejahteraan sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan
Sosial baik perseorangan, keluarga, maupun kelompok
masyarakat; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian
hukum dalam penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan
sosial, maka diperlukan pengaturan tentang Pelayanan
Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah Kota Pekalongan tentang Pelayanan
Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial;
asal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 ; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 ; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 ;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, maksud dan tujuan, kewajiban dan tanggung jawab pemerintah daerah, penyelenggaraan pelayanan PMKS, peran masyarakat, lembaga koordinasi kesejahteraan sosial, lembaga kesejahteraan sosial, penyelenggaraan pengumpulan sumbangan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, sistem informasi, sanksi administratif, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2013.
22 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat