Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud, tujuan dan ruang lingkup, garis sempadan sungai, pemanfaatan dan penguasaan kawasan sempadan, pengendalian, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat