administrasi-kependudukan
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2015/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK: |
- bahwa untuk memberikan perlindungan,
pengakuan, penentuan status pribadi dan status
hukum setiap peristiwa kependudukan dan
peristiwa penting yang dialami oleh Penduduk,
perlu dilakukan pengaturan terhadap
penyelenggaraan administrasi kependudukan;
bahwa penyelenggaraan administrasi
kependudukan di Kota Pekalongan telah diatur
dalam Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011
Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk
dan Pencatatan Sipil dan Retribusi Penggantian
Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta
Catatan Sipil;
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undangundang
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan, maka Peraturan Daerah
sebagaimana dimaksud pada huruf b sudah tidak
sesuai lagi sehingga perlu diubah dan disesuaikan
dengan membentuk Peraturan Daerah yang baru.
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara
Republik Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;Peraturan Presiden Nomor 25 tahun 2008;Peraturan Presiden Nomor 26 tahun 2009 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 112 Tahun 2013.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : penyelengaraan administrasi kependudukan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2015.
- Peraturan Daerah Kota
Pekalongan Nomor 14 Tahun 2011 dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
- 44 hlm
|