Pajak dan retribusi daerah - RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, LD Kabupaten Lombok Barat Nomor 05, Nomor Register 63
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
Pelayanan tera dan tera ulang dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan produsen dalam hal pemakaian alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dikenakan Retribusi yang merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah. Kebijakan Retribusi dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah. Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah khususnya pembagian urusan pemerintahan di bidang Perdagangan pada sub bidang standarisasi dan perlindungan konsumen maka pelaksanaaan metrologi legal berupa tera,tera ulang dan pengawasan merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Dalam Perda Ini Diatur Tentang : Ketentuan Umum; Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Retribusi; Golongan Retribusi; Prinsip dan Dasar Sasaran Dalam Penetapan Besarnya Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Pelaksanaan Pemungutan, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran; Penagihan; Pengurangan, Keringanan, atau Pembebasan Retribusi; Pembetulan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan Dan Pembatalan; Kedaluwarsa Penagihan; Sanksi Administrasi; Peninjauan Tarif Retribusi; Insentif Pemungutan; Pembinaan dan Pengawasan; Pembagian Hasil Penerimaan Retribusi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
25
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Barat Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Kabupaten Lombok Barat Nomor 33
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggaungjawab Pelaksanaan Anggaran Pedapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
• bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal
320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mcnyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD ) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
• bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun Anggaran 2016;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; PP 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
a. Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa laporan keuangan memuat:
1. Laporan realisasi anggaran;
2. Laporan perubahan saldo anggaran lebih;
3. Neraca;
4. Laporan operasional;
5. Laporan arus kas;
6. Laporan perubahan ekuitas; dan
7. Catatan atas laporan keuangan.
b. Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2017.
-
Penjabaran pertanggung-jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati .
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Barat Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kabupaten Lombok Barat , Nomor Register 966 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Barat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Barat.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Mengatur tentang penghasilan, tunjangan kesejahteraan,dan uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota dprd dan belanja penunjang kegiatan DPRD serta pengeloaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2017.
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan
dan Anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku .
Penjabaran pertanggung-jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Barat Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Lombok Barat , Nomor Register 16 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rumah Sakit Umum Daerah Awet Muda Narmada
ABSTRAK:
• bahwa derajat kesehatan masyarakat yang semakin tinggi merupakan unsur penting untuk mewujudkan kualitas sumber daya manusia yang produktif serta dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
• bahwa untuk mendukung peningkatan kesehatan masyarakat perlu diselenggarakan pembangunan Rumah Sakit Umum yang berkualitas baik dalam fasilitas maupun kemampuan pelayanan medik;
• bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Rumah Sakit, maka diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraan Rumah Sakit Umum
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah.
• Pemerintah Daerah membentuk RSUD Awet Muda Narmada.
• Pembentukan RSUD Awet Muda Narmada merupakan unsur pelaksana pemerintah dibidang pelayanan kesehatan.
• RSUD Awet Muda Narmada mempunyai fungsi:
a. menyelenggarakan pelayanan medik;
b. menyelenggarakan pelayanan penunjang medik dan non medik;
c. menyelenggarakan pelayanan dan asuhan keperawatan;
d. menyelenggarakan pelayanan rujukan;
e. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan;
f. menyelenggarakan penelitian dan pengembangan; dan
g. menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan.
• Susunan Organisasi RSUD Awet Muda Narmada, terdiri dari: a. Direktur; b. Sub Bagian Tata Usaha c. Seksi Pelayanan Medik dan Keperawatan d. Seksi Penunjang Medik e. Kelompok Jabatan fungsional f. Komite dan SPI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2016.
-
Penetapan susunan organisasi RSUD Awet Muda Narmada dan Tugas pokok dan fungsi tiap-tiap unsur organisasi diatur dengan Peraturan Bupati
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Barat Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Lombok Barat
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGATURAN DESA
ABSTRAK:
• bahwa untuk meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, dan pelayanan masyarakat di desa,perlu mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa;
• bahwa dengan telah berlakunya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka Peraturan Daerah yang mengatur tentang Desaharus disesuaikan berdasarkan undang-undang ini
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Peraturan daerah ini mengatur:
1. KETENTUAN UMUM;
2. PENATAAN WILAYAH DI DESA;
3. KEWENANGAN DESA;
4. PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA;
5. PEMILIHAN KEPALA DESA;
6. MUSYAWARAH DESA;
7. PENGHASILAN PEMERINTAH DESA;
8. HAK DAN KEWAJIBAN DESA DAN MASYARAKAT DESA;
9. PERATURAN DI DESA;
10. KEUANGAN DAN KEKAYAAN DESA;
11. DANA DESA, ALOKASI DANA DESA, DAN DANA BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH;
12. ASET DESA;
13. PEMBANGUNAN DESA;
14. PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN;
15. PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PENDAMPINGANMASYARAKAT DESA;
16. BADAN USAHA MILIK DESA;
17. KERJA SAMA DESA;
18. LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA;
19. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
20. SANKSI
21. KETENTUAN PERALIHAN
22. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2017.
• Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka semua Peraturan Daerah dan peraturan pelaksanaan yang mengatur tentang desa sebelum Peraturan Daerah ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
• Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka semua Peraturan Daerah dan peraturan pelaksanaan yang mengatur tentang desa sebelum Peraturan Daerah ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
• Peraturan Daerah ini mulai berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkan
95
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Barat Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Kabupaten Lombok Barat , Nomor Register 86 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan BMD
ABSTRAK:
• bahwa dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Lombok Barat sudah tidak sesuai dengan perkembangan Pengelolaan Barang Milik Daerah, sehingga perlu diganti
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
• Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagai bagian dari Pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan secara terpisah dari Pengelolaan barang milik negara.
• Pengelolaan Barang Milik Daerah meliputi: a. perencanaan kebutuhan dan penganggaran; b. pengadaan; c. Penggunaan; d. pemanfaatan; e. pengamanan dan pemeliharaan; f. penilaian; g. pemindahtanganan; h. pemusnahan; i. penghapusan; j. penatausahaan; dan k. pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2016.
Pada saat Peraturan daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Lombok Barat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
• Dalam hal Peraturan Daerah tentang Badan Layanan Umum dan/atau peraturan pelaksanaannya belum mengatur Pengelolaan dan/atau Pemanfaatan Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (2), Pengelolaan dan pemanfaatannya berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.
• Perjanjian kerja sama pemanfaatan Barang Milik Daerah yang telah dilaksanakan oleh Badan Layanan Umum/Daerah sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dinyatakan berlaku dengan ketentuan wajib disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan
60
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Barat Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kabupaten Lombok Barat , Nomor Register 71 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
ABSTRAK:
• bahwa dalam rangka memberikan jaminan dan kepastian penyelenggaraan pelayanan publik serta memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat yang sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan kepemerintahan yang baik;
• bahwa Pemerintah Kabupaten Lombok Barat berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik secara terpadu dan berkelanjutan dalam upaya memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik;
• bahwa untuk memperjelas hak dan kewajiban antara penyelenggara pelayanan publik dengan masyarakat, perlu adanya pedoman dan ketentuan yang mengatur penyelenggaraan pelayanan publik
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
• Peratuan Daerah tentang Pelayanan Publik dimaksudkan sebagai pedoman penyelenggaraan Pelayanan Publik dan untuk memberikan kepastian hukum 5 dalam hubungan antara penyelenggara, pelaksana dan masyarakat dalam Pelayanan Publik.
• Ruang lingkup Pelayanan Publik meliputi semua bentuk pelayanan yang berkaitan dengan kepentingan publik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, BUMD, dan Swasta.
• Ruang lingkup Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan, perhubungan, sumberdaya alam, pariwisata, kependudukan, infrastruktur dan urusan wajib serta urusan pilihan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Penyelenggaraan Pelayanan Publik oleh Swasta adalah penyelenggaraan pelayanan publik yang pembiayaannya tidak bersumber dari APBN dan atau APBD tetapi ketersediaannya dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku. (4) Penyelenggaraan Pelayanan Publik oleh Swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi : a. pelayanan di bidang pendidikan; dan 6 b. pelayanan di bidang kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2015.
-
• bagi penyelenggara pelayanan publik yang telah menetapkan Standar Pelayanan sesuai peraturan perundang-undangan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan Daerah ini;
• apabila penyelenggara pelayanan publik sedang menyusun Standar Pelayanan maka perlu dilakukan penyesuaian dengan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Daerah ini
38
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Barat Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kabupaten Lombok Barat , Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Perturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaetn Lombok Barat Kepada Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Hukum Lainnya
ABSTRAK:
• bahwa sehubungan dengan meningkatnya laju pertumbuhan dan perkembangan perekonomian serta peningkatan pembangunan masyarakat dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab, diperlukan upaya-upaya nyata untuk menambah, membina maupun sumber pendapatan asli daerah melalui usahausaha penyertaan modal daerah kepada badan Usaha Milik daerah dan Badan Hukum lainnya;
• bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Hukum lainnya harus diwujudkan dalam bentuk nilai mata uang, dan adanya kesalahan nama Badan Usaha Milik Daerah maka perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Lombok Barat Kepada Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Hukum Lainnya.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998 tentang Bentuk Badan Usaha Milik Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah.
• Pemerintah Daerah melakukan Penyertaan Modal Daerah pada BUMD dibawah ini : a. PT. Bank NTB; b. PDAM Giri Menang; c. PT. Patut Patuh Patju; d. PD. BPR NTB Lombok Barat; e. PD. BPR Pesisir Layar Berkembang; dan f. PT. Jamkrida;
• Pemerintah Daerah selain melakukan penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud diatas dapat melakukan penyertaan modal daerah pada badan hukum lainnya;
• Nilai penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditentukan berdasarkan kesepakatan antara Kepala Daerah dengan DPRD. (2) Nilai penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), besarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan ditetapkan dalam APBD. (3) Penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, terdiri dari : a. b. PT. Bank NTB, sebesar Rp.46.087.290.000,00 (empat puluh enam milyar delapan puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah), dengan rincian: 1. dalam bentuk uang sebesar Rp.43.542.290.000,00(empat puluh tiga milyar lima ratus empat puluh dua juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah); 2. dalam bentuk tanah seluas 25 (dua puluh lima) are senilai Rp.2.545.000.000,00 (dua milyar lima ratus empat puluh lima juta rupiah) yang terletak di Kelurahan Gerung Utara. Perusahaan Daerah Air Minum Giri Menang sebesar Rp.144.283.170.229,61 (seratus empat puluh empat milyar dua ratus delapan puluh tiga juta seratus tujuh puluh ribu dua ratus dua puluh Sembilan rupiah enam puluh satu sen) rincian sebagai berikut: 1. dalam bentuk uang sebesar Rp.115.222.170.229,61 (seratus lima belas milyar dua ratus dua puluh dua juta seratus tujuh puluh ribu dua ratus dua puluh sembilan rupiah enam puluh satu sen ); 2. dalam bentuk tanah, senilai Rp.27.720.163.000,00 (dua puluh tujuh milyar tujuh ratus dua puluh juta seratus enam puluh tiga ribu rupiah); dan c. d. e. f. 3. dalam bentuk bangunan, fasilitas bangunan dan prasarana lain, senilai Rp.1.340.837.000,00 (satu milyar tiga ratus empat puluh juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah. PT. Patut Patuh Patju, sebesar Rp.24.975.000.000,00 (dua puluh empat milyar Sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) atau dalam bentuk saham sebanyak 999 (sembilan ratus sembilan puluh sembilan) lembar, dengan rincian: 1. dalam bentuk uang Rp. 2.638.000.000,00 (dua milyar enam ratus tiga puluh delapan juta rupiah); dan 2. dalam bentuk tanah seluas 84.000 m2 senilai Rp.22.337.000.000,00 (dua puluh dua milyar tiga ratus tiga puluh tujuh juta rupiah) yang terletak di Desa Gerimax Indah Kecamatan Narmada. PD. BPR NTB Lombok Barat dalam bentuk uang sebesar Rp. 7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah); PT. BPR Pesisir Layar Berkembang dalam bentuk uang sebesar Rp.3.600.000,00 (tiga milyar enam ratus juta); dan PT. Jamkrida dalam bentuk uang sebesar Rp.3.750.000.000,00 (tiga milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah). (4) Jumlah Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) termasuk penyertaan modal daerah yang sudah disetor kepada masingmasing BUMD sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini. (5) Besarnya Penyertaan Modal Daerah yang dianggarkan setiap tahun sebagai modal disetor kepada masing-masing BUMD, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah yang ditetapkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), selama penyertaan modal belum mencapai batas sebagaimana dimaksud pada ayat (3);
• Sumber dana penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Barat yang dapat diperoleh dari Pinjaman, Hibah dan Sumber Lain yang sah yang telah dicatat dalam APBD sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2014.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Lombok Barat Kepada Badan Usaha Milik Daerah Dan Badan Hukum Lainnya
-
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Barat Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kabupaten Lombok Barat , Nomor Register 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
• bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pajak Derah dan Retribusi Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Memepekerjakan Tenaga Kerja Asing; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing
• Dengan nama retribusi perpanjangan IMTA dipungut retribusi atas pelayanan pemberian perpanjangan IMTA.
• Objek Retribusi adalah pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja TKA yang telah memiliki IMTA dari Menteri yang bertanggungjawab dibidang Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk dan mempunyai lokasi kerja di Kabupaten Lombok Barat.
• Tidak termasuk objek Retribusi Perpanjangan IMTA sebagaimana dimaksud padat ayat (1) adalah Perpanjangan IMTA bagi instansi pemerintah, perwakilan Negara asing, badan-badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan dan jabatan tertentu di Lembaga Pendidikan.
• Subjek Retribusi Perpanjangan IMTA adalah pemberi kerja TKA yang mendapatkan pelayanan Perpanjangan IMTA.
• Pemberi kerja tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak termasuk instansi pemerintah, perwakilan Negara asing, badan- badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan dan jabatan tertentu di Lembaga Pendidikan.
• Subyek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan Wajib Retribusi;
• Retribusi Perpanjangan IMTA digolongkan dalam retribusi Perizinan Tertentu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2014.
-
• Tata cara pelaksanaan pemungutan Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
• Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi diatur dengan Peraturan Bupati
• Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan Retribusi diatur dengan Peraturan Bupati
• Tata cara penghapusan Piutang Retribusi yang sudah kadaluwarsa diatur dengan Peraturan Bupati
• Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupat
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Barat Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kabupaten Lombok Barat , Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
• bahwa pendidikan merupakan hak masyarakat yang sangat penting bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia, daya saing global dalam upaya mencerdaskan bangsa, sehingga perlu diselenggarakan dengan baik dan menjamin diperolehnya kesempatan pendidikan yang bermutu secara merata bagi seluruh peserta didik;
• bahwa pendidikan merupakan suatu sistem yang terdiri dari komponen peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, kurikulum, sarana prasarana, dana, lingkungan sosial, ekonomi, budaya, politik, teknologi, dan partisipasi masyarakat maka dalam rangka menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu pendidikan, dan peningkatan sumber daya manusia sehingga mampu menghadapi globalisasi, maka diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraan pendidikan;
• bahwa perkembangan pembangunan dan tuntutan globalisasi, mendorong pentingnya penyelenggaraan pendidikan yang bermutu dan merata, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992 tentang Peran serta Masyarakat dalam Sistem Pendidikan Nasional
• Peraturan daerah ini mengatur:
1. KETENTUAN UMUM;
2. HAK DAN KEWAJIBAN;
3. TUGAS DAN KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH;
4. JALUR, JENJANG, DAN JENIS PENDIDIKAN
5. PENGELOLAAN PENDIDIKAN DAN KURIKULUM;
6. PENGANGKATAN, PENEMPATAN, DAN PEMINDAHAN SERTA PEMBERIAN TUGAS TAMBAHAN BAGI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN;
7. PRASARANA DAN SARANA;
8. PENDANAAN, PENGALOKASIAN, DAN PENGELOLAAN DANA;
9. PEMBUKAAN, PENGGABUNGAN, DAN PENUTUPAN SATUAN PENDIDIKAN;
10. PENJAMINAN MUTU;
11. PERAN SERTA MASYARAKAT;
12. TUGAS DAN FUNGSI;
13. PENGHARGAAN;
14. KERJASAMA;
15. PENGAWASAN;
16. KETENTUAN PERALIHAN;
17. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2013.
-
• Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh informasi mengenai perkembangan Pendidikan Peserta Didik diatur dengan Peraturan Bupati.
• Ketentuan mengenai hak masyarakat diatur dengan Peraturan Bupati
• Ketentuan mengenai tata cara pendirian dan penyelenggaraan jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan diatur dengan Peraturan Bupati.
• Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara pengangkatan, penempatan, dan pemindahan Pendidik dan Tenaga Kependidikan serta Pegawai Tidak Tetap di Satuan Pendidikan diatur dalam Peraturan Bupati.
• Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur dan persyaratan pemberian beasiswa pendidikan dan pendistribusian beasiswa serta pembebasan biaya pendidikan diatur dengan Peraturan Bupati
• Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur pembukaan Satuan Pendidikan Formal dan Pendidikan Nonformal diatur dengan Peraturan Bupati.
• Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur penggabungan Satuan Pendidikan diatur dengan Peraturan Bupati
• Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur penutupan Satuan Pendidikan diatur dengan Peraturan Bupati
• Pembentukan Forum ditetapkan dengan Keputusan Bupati
• persyaratan dan tatacara pemberian penghargaan diatur dengan Peraturan Bupati
• tata cara kerjasama diatur dengan Peraturan Bupati
• Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Satuan Pendidikan yang telah beroperasi namun belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, harus segera menyesuaikan persyaratan paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan..
• tata cara pengawasan diatur dengan Peraturan Bupati.
25
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat