Peraturan daerah ini mengatur: 1. KETENTUAN UMUM; 2. PENATAAN WILAYAH DI DESA; 3. KEWENANGAN DESA; 4. PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA; 5. PEMILIHAN KEPALA DESA; 6. MUSYAWARAH DESA; 7. PENGHASILAN PEMERINTAH DESA; 8. HAK DAN KEWAJIBAN DESA DAN MASYARAKAT DESA; 9. PERATURAN DI DESA; 10. KEUANGAN DAN KEKAYAAN DESA; 11. DANA DESA, ALOKASI DANA DESA, DAN DANA BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH; 12. ASET DESA; 13. PEMBANGUNAN DESA; 14. PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN; 15. PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PENDAMPINGANMASYARAKAT DESA; 16. BADAN USAHA MILIK DESA; 17. KERJA SAMA DESA; 18. LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA; 19. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; 20. SANKSI 21. KETENTUAN PERALIHAN 22. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat