• Peraturan daerah ini mengatur: 1. KETENTUAN UMUM; 2. HAK DAN KEWAJIBAN; 3. TUGAS DAN KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH; 4. JALUR, JENJANG, DAN JENIS PENDIDIKAN 5. PENGELOLAAN PENDIDIKAN DAN KURIKULUM; 6. PENGANGKATAN, PENEMPATAN, DAN PEMINDAHAN SERTA PEMBERIAN TUGAS TAMBAHAN BAGI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN; 7. PRASARANA DAN SARANA; 8. PENDANAAN, PENGALOKASIAN, DAN PENGELOLAAN DANA; 9. PEMBUKAAN, PENGGABUNGAN, DAN PENUTUPAN SATUAN PENDIDIKAN; 10. PENJAMINAN MUTU; 11. PERAN SERTA MASYARAKAT; 12. TUGAS DAN FUNGSI; 13. PENGHARGAAN; 14. KERJASAMA; 15. PENGAWASAN; 16. KETENTUAN PERALIHAN; 17. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat