Dalam Perda Ini Diatur Tentang : Ketentuan Umum; Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Retribusi; Golongan Retribusi; Prinsip dan Dasar Sasaran Dalam Penetapan Besarnya Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Pelaksanaan Pemungutan, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran; Penagihan; Pengurangan, Keringanan, atau Pembebasan Retribusi; Pembetulan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan Dan Pembatalan; Kedaluwarsa Penagihan; Sanksi Administrasi; Peninjauan Tarif Retribusi; Insentif Pemungutan; Pembinaan dan Pengawasan; Pembagian Hasil Penerimaan Retribusi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat