• Dengan nama retribusi perpanjangan IMTA dipungut retribusi atas pelayanan pemberian perpanjangan IMTA. • Objek Retribusi adalah pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja TKA yang telah memiliki IMTA dari Menteri yang bertanggungjawab dibidang Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk dan mempunyai lokasi kerja di Kabupaten Lombok Barat. • Tidak termasuk objek Retribusi Perpanjangan IMTA sebagaimana dimaksud padat ayat (1) adalah Perpanjangan IMTA bagi instansi pemerintah, perwakilan Negara asing, badan-badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan dan jabatan tertentu di Lembaga Pendidikan. • Subjek Retribusi Perpanjangan IMTA adalah pemberi kerja TKA yang mendapatkan pelayanan Perpanjangan IMTA. • Pemberi kerja tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak termasuk instansi pemerintah, perwakilan Negara asing, badan- badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan dan jabatan tertentu di Lembaga Pendidikan. • Subyek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan Wajib Retribusi; • Retribusi Perpanjangan IMTA digolongkan dalam retribusi Perizinan Tertentu.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat