a. Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa laporan keuangan memuat: 1. Laporan realisasi anggaran; 2. Laporan perubahan saldo anggaran lebih; 3. Neraca; 4. Laporan operasional; 5. Laporan arus kas; 6. Laporan perubahan ekuitas; dan 7. Catatan atas laporan keuangan. b. Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah .
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat