• Pemerintah Daerah membentuk RSUD Awet Muda Narmada. • Pembentukan RSUD Awet Muda Narmada merupakan unsur pelaksana pemerintah dibidang pelayanan kesehatan. • RSUD Awet Muda Narmada mempunyai fungsi: a. menyelenggarakan pelayanan medik; b. menyelenggarakan pelayanan penunjang medik dan non medik; c. menyelenggarakan pelayanan dan asuhan keperawatan; d. menyelenggarakan pelayanan rujukan; e. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan; f. menyelenggarakan penelitian dan pengembangan; dan g. menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan. • Susunan Organisasi RSUD Awet Muda Narmada, terdiri dari: a. Direktur; b. Sub Bagian Tata Usaha c. Seksi Pelayanan Medik dan Keperawatan d. Seksi Penunjang Medik e. Kelompok Jabatan fungsional f. Komite dan SPI
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat