Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2021 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat
ABSTRAK:
Penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat merupakan upaya mewujudkan kesejahteraan, rasa aman dan ternteram dalam masyarakat. Dalam rangka penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat perlu dibentuk satuan perlindungan masyarakat di desa/kelurahan yang memiliki pengetahuan dan ketrampilan dalam pelaksanaan tugas dan tanggungjawab sebagai anggota satuan perlindungan masyarakat. Sesuai ketentauan Pasal 12 ayat (1) huruf e UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, urusan pemerintahan bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat adalah urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang lingkup; 3. Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum; 4. Penyelenggaraan Linmas; 5. Pembentukan, Struktur Organisasi dan Pemberdayaan Satlinmas; 6. Tugas, Hak dan Kewajiban; 7. Pembinaan; 8. Pelaporan; 9. Pendanaan; 10. Ketentuan Peralihan; 11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2021.
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2021 Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Batas Desa Sikasur Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
Berdasarkan penghitungan dan penetapan luas batas wilayah Desa Sikasur Kecamatan Belik
telah diperoleh kesepakatan antar Desa Sikasur Kecamatan Belik dengan batas dan luas wilayah administrasi desa tetangga. Berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Besa menyebutkan bahwa Bupati/walikota menetapkan rancangan Peraturan Bupati/Walikota menjadi Peraturan Bupati/Walikota tentang Peta Batas Desa.
UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 4 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 45 Tahun 2016; Permendagri No. 1 Tahun 2017; Perda No. 5 Tahun 2015; Perda No. 10 Tahun 2016; Perbup No. 60 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Peta Batas Desa Sikasur Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ketentuan Umum, Tujuan, Ruang Lingkup, Batas Desa, Cakupan Desa, Luas Wilayah, Peta Batas Desa, Pendanaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2021.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2021 Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Batas Desa Persiapan Sodong Basari Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Desa Persiapan Sodong Basari maka peta batas desa Persiapan Sodong Basari Kecamatan Belik perlu disesuaikan. Berdasarkan penghitungan dan penetapan luas wilayah Desa Persiapan Sodong Basari Kecamatan Belik dengan batas dan luas wilayah administrasi desa tetangga. Berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, menyebutkan bahwa Bupati/Walikota menetapkan rancangan Peraturan bupati/Walikota menjadi Peraturan Bupati/Walikota menjadi Peraturan Bupati/Walikota tentang Peta Batas Desa.
UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 4 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 45 Tahun 2016; Permendagri No. 1 Tahun 2017; Perda No. 5 Tahun 2015; Perda No. 10 Tahun 2016; Perbup No. 60 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Peta Batas Desa Persiapan Sodong Basari Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ketentuan Umum, Tujuan, Ruang Lingkup, Batas Desa, Cakupan Desa, Luas Wilayah, Peta Batas Desa, Pendanaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2021.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2021 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kepemudaan
ABSTRAK:
Pemuda mempunyai peran yang sangat strategis dalam pembangunan bangsa sehingga perlu dikembangkan potensi dan perannya melalui penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan sebagi bagian dari pembangunan nasional dan pembangunan daerah. Untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional dan pembangunan daerah diperlukan Pemuda yang berakhlak mulia, sehat, tangguh, cerdas, mandiri dan profesional. Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum bagi yang terlibat dalam penyelenggaraan kepemudaan maka diperlukan pengaturan tentant kepemudaan.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 40 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Kepemudaan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang lingkup dan asas Penyelenggaraan Kepemudaan; 3. Tugas, Wewenang dan Tanggungjawab Pemerintahan Daerah; 4. Peran, Tanggungjawab dan Hak Pemuda; 5. Pelayanan Kepemudaan; 6. Kemitraan; 7. Prasarana dan Sarana Kepemudaan; 8. Organisasi Kepemudaan; 9. Peran serta Masyarakat; 10. Penghargaan; 11. Pendanaan; 12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2021.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2021 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Pemalang Tahun 2021-2050
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Pemalang Tahun 2021-2050.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Pemalang Tahun 2021-2050 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Perda ini dibentuk dengan tujuan sebagai pedoman dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan mewujudkan perlindungan dan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana dan berkelanjutan yang terukur pada IKLH minimal dengan predikat baik pada akhir kurun waktu 30 (tiga puluh) tahun. RPPLH berlaku selama 30(tiga puluh) tahun dans etiap 5 tahun dilakukan review. RPPLH dijadikan dasar penyusunan dan dimuat dalam RPJPD dan RPJMD yang materi muatannya berkenaan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. RPPLH meliputi seluruh Ekoregion. Bupati melalui Perangkat Daerah melaksanakan RPPLH yang dituangkan dalam Rencana Kerja dan Program. Sistematika RPPLH sebagai berikut 1. Pendahuluan, 2. Kondisi dan Indikasi Daya dukung dan Daya Tampung Wilayah, 3. Permasalahan dan Target Lingkungan Hidup, 4. Arahan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2021.
258 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2021 Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintahan Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insnetif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2021.
UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri no. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 64 Tahun 2020; Perda No. 5 Tahun 2010; Perda No. 1 Tahun 2012; Perda No. 2 Tahun 2012; Perda No. 3 Tahun 2012; Perda No. 4 Tahun 2012; Perda No. 13 Tahun 2016; Perda no. 15 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pemberian Insnetif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2021 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ketentuan Umum, Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi, Sumber dan Besaran Insentif, Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2021.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2021 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Di Kabupaten Pemalang Tahun Pelajaran 2021/2022
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi warga negara usia sekolah
untuk memperoleh layanan pendidikan pada satuan pendidikan di daerah perlu dilaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru. Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru dan Peserta Didik Pindahan pada Satuan Pendidikan Taman Kanak-Kanak, Sekolah/Dasar dan Sekolah menengah Pertam berjalan secara objektif, transparan, akuntabel dan dilakukan tanpa diskriminasi perlu menetapkan Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru di Kabupaten Pemalang Tahun Pelajaran 2021/2022. Berdasarkan ketentuan Pasal 44 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah menengah Kejuruan menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah menyusun dan menetapkan kebijakan PPDB dengan berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 20 Tahun 2003; UU no. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 17 Tahun 2010; Permendiknas No. 34 Tahun 2006; Permendiknas No. 70 Tahun 2009; Permendiknasbud No. 137 Tahun 2014; Permendiknasbud No. 22 Tahun 2016; Permendiknasbud No. 75 Tahun 2016; Permendiknasbud No. 1 Tahun 2021.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik baru pada Taman Kanak-kanak, sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Pemalang Tahun Pelajaran 2021/2022 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ketentuan Umum, Daya Tampung dan Rombongan Belajar, Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru, Pendataan Ulang dan Pemutakhiran Data, Perpindahan
Peserta Didik, Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan lain-lain, Ketentuan
Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2021.
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2021
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Mencabut :
Perda Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2008
Perda Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2010,
Perda Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2012
Perda Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2015
Perda Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2021 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat serta peningkatan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian Daerah, diperlukan usaha-usaha untuk menambah dan memupuk sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah. Penyertaan modal Daerah dalam rangka penambahan modal Badan Usaha Milik Daerah dilakukan untuk pengembangan usaha, penguatan struktur permodalan dan penugasan Pemerintah Daerah. Penyertaan modal diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah Pasal 21 ayat (5).
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 54 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penyertaan Modal Daerah pada BUMD dilakukan untuk pendirian BUMD dan Penambahan modal BUMD. Penyertaan Modal Daerah pada BUMD dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainnya. Jenis Penyertaan Modal Daerah meliputi Penyertaan Modal Daerah dalam bentuk uang dan penyertaan Modal Daerah dalam bentuk Barang Milik Daerah yang dapat dinilai sesuai nilai riil pada saat dijadikan Penyertaan Modal Daerah. Sumber dana Penyertaan Modal Daerah dapat berasal dari APBD dan/atau konversi dari pinjaman. Akuntansi pengelolaan dengan Penyertaan Modal Daerah dilaksanakan oleh BUMD sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Penyertaan Modal Daerah pada BUMD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2021.
Perda No. 10 Tahun 2008, Perda No. 3 Tahun 2010, Perda No. 9 Tahun 2012, Perda No. 11 Tahun 2015, Perda No. 10 Tahun 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2021 Nomor 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Pemerintah Desa di Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
Dalam rangka pemenuhan hak masyarakat dalam memperoleh akses informasi publik desa
perlu dilakukan pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi publik Pemerintah Desa.
Untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi dan dokumentasi pada Pemerintah Desa
di Kabupaten Pemalang diperlukan adanya pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan
dokumentasi publik.
UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 61 Tahun 2010; Peraturan Komisi Informasi no. 1 Tahun 2013; Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2017; Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2018; Perda No. 1 Tahun 2011
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Pemerintah Desa di Kabupaten Pemalang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ketentuan Umum, Akses Informasi dan dokumentasi Publik, Hak dan Kewajiban, Pengelolaan Pelayanan Informasi dan dokumentasi Publik Desa, SOP PPID Desa, Informasi Publik Desa yang wajib disediakan dan diumumkan, Permohonan Informasi dan dokumentasi, Keberatan dan Penyelesaian sengketa informasi, Koordinasi dan Fasilitasi, Pendanaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2021.
63 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten pemalang Tahun 2021 Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Penerangan Jalan di Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
Dengan di tetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, maka Peraturan bupati Pemalang nomor 9 Tahun 2012 tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan pajak penerangan jalan perlu ditinjau kembali.
UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 55 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda No. 1 Tahun 2012; Perda No. 13 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Penerangan Jalan di Kabupaten Pemalang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ketentuan Umum, Pendaftaran dan Pendataan, Dasar Pengenaan, Tarif dan
Cara Penghitungan Pajak dan Masa Pajak, Tata Cara Pemungutan Pajak, Penagihan, Pembukuan, Pencatatan dan Pemeriksaan, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak, Pembetulan, Pembatalan, pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan sanksi Administratif kepada Wajib Pajak, Kedaluwarsa penagihan pajak, Pengembalian kelebihan pembayaran, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2021.
23 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat