Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penyertaan Modal Daerah pada BUMD dilakukan untuk pendirian BUMD dan Penambahan modal BUMD. Penyertaan Modal Daerah pada BUMD dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainnya. Jenis Penyertaan Modal Daerah meliputi Penyertaan Modal Daerah dalam bentuk uang dan penyertaan Modal Daerah dalam bentuk Barang Milik Daerah yang dapat dinilai sesuai nilai riil pada saat dijadikan Penyertaan Modal Daerah. Sumber dana Penyertaan Modal Daerah dapat berasal dari APBD dan/atau konversi dari pinjaman. Akuntansi pengelolaan dengan Penyertaan Modal Daerah dilaksanakan oleh BUMD sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Penyertaan Modal Daerah pada BUMD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat